Sekretaris BPAD Provinsi DKI Jakarta Disebut “Penipu”

Jakarta, Uncategorized2624 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id-Sekretaris BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta, Ireni disebut “penipu,” lantaran pejabat ini hanya omong doang tanpa aksi terkait kisruh Kavling Cermai di Petukangan Utara Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang sudah bermasalah puluhan tahun.

Adapun kisah ini berawal dari seorang warga lansia yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Nomor: 826/HGB/BPN-31.74/2019 TENTANG PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS NAMA SHERLY SEDIANA LIMBONG ATAS TANAH SELUAS 90 M² TERLETAK DI JALAN KAVLING CERMAI No.43 RT 04/03 KELURAHAN PETUKANGAN UTARA KECAMATAN PESANGGRAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Namun, pada diktum Nomor 6 pada keputusan yang berbunyi, paling lambat 6 bulan dari keputusan wajib melakukan dafar ulang. Disebabkan kesehatan yang kurang baik, pendaftaran ulang kembali lewat dari masa yang ditentukan, dan pertunjuk dari BPN Jakarta Selatan harus melakukan proses dari awal.

Dari pengurusan ulang inilah tampak ada upaya perintangan dari pejabat DKI Jakarta yang terkesan tak mau meluruskan yang bengkok. Dan ironisnya, tidak berkenan warganya mendapatkan legalitas tanah yang sewajarnya mereka bantu.

Yang pertama merintangi adalah Lurah Petukangan Utara, Sopwani. Pejabat yang digaji dari uang rakyat ini mengatakan tidak berani memberikan rekomendasi, karena masuk dalam aset Pemda DKI Jakarta.

“Saya enggak berani, itu kerjaan Alex Zaini. Rekomendasi dari Badan Aset mengatakan itu punya Pemda,” kata Sopwani.

Perkataan Sopwani tanpa melakukan survey lokasi yang dimohonkan oleh warganya. Padahal ia sendiri tidak mengetahui batas-batas Kavling Cermai yang disebut aset Pemda DKI Jakarta.

Hingga sampai kepada Kepala BPAD, Reza Pahlevi pejabat perintang kedua. Pahlevi yang sekarang digantikan oleh Plt. Lusi Herawati,tidak dapat memberikan penjelasan atas alas hak, batas-batas dan luas tanah yang mereka akui sebagai barang milik Pemda, dengan dalih Peraturan Gubernur Nomor: 175 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. Dalam hal ini Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Reza Pahlevi dalam surat tertulisnya mengarahkan untuk bersurat kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam klarifikasinya, PPID Provinsi DKI Jakarta sebagai perintang ketiga juga tidak dapat menjelaskan alas hak dan batas-batas tanah Kavling Cermai. Demikian halnya dengan Sekda yang saat itu dijabat oleh Maruloh matali, yang hanya melampirkan SK Gubernur era Ali Sadikin.

Sekretaris BPAD Jakarta, Ireni yang juga menjabat sebagai Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan saat itu berjanji akan membereskan batas-batas klaim Pemda dan akan melaporkan pencabutan plang Pemda di lokasi.

Namun seperti kata pepatah, jauh api dari panggang. Ireni hanya manis dibibir bahkan disebut menipu warga. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada yang dilakukan Ireni.

Penulis: RT/Tim.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.