Sekolah Paralegal Petani Digelar di Kendal, JAKERHAM Kupas Panjangnya Sejarah Konflik Agraria

KENDAL-medianasional.id– Perhimpunan Bantuan Hukum JAKERHAM menggelar Sekolah Paralegal Petani di basis petani, Desa Cacaban, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan yang dihadiri pengurus PBH Jakerham ini, sekaligus menjadi ruang pendidikan hukum bagi petani yang hingga kini masih menghadapi konflik agraria.

Sekolah Paralegal tersebut mengusung tema “Mengenali Sejarah Konflik Agraria dan Dasar Aturan Hukumnya di Indonesia”. Peserta berasal dari perwakilan pimpinan kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah rawan konflik, di antaranya Desa Kaliputih, Desa Cacaban, Desa Pakis, dan Desa Boja.

Salah satu pemateri, Tunggal Ragil Wibowo, mengupas panjangnya sejarah konflik agraria di Indonesia yang berakar sejak masa kolonial.

Dia menjelaskan, konflik agraria mulai menguat sejak diberlakukannya sistem hukum Agrarische Wet oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1830.

“Sejak Agrarische Wet diberlakukan, rakyat Indonesia mengalami konflik agraria berkepanjangan. Tanah dan manusia dieksploitasi secara tidak manusiawi oleh Belanda melalui VOC,” ujar Tunggal dalam pemaparannya.

Menurut Tunggal, kondisi tersebut semakin diperparah dengan penerapan cultuurstelsel atau tanam paksa.

Sistem itu diterapkan akibat krisis ekonomi Belanda pasca Perang Jawa pada 1825–1830, yang menjadikan tanah dan tenaga rakyat sebagai alat penutup kerugian kolonial.

Meski Indonesia telah merdeka pada 17 Agustus 1945, Tunggal menyebut warisan hukum kolonial masih membayangi pengelolaan agraria nasional. “Sekitar 15 tahun setelah kemerdekaan, sisa-sisa Agrarische Wet seperti eigendom, erfpacht, dan opstal masih berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Presiden Soekarno kemudian menghapus sistem kolonial tersebut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). “UUPA merupakan implementasi langsung dari ruh Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegas Tunggal.

Namun, lanjut Tunggal, semangat UUPA mengalami kemunduran pada era Orde Baru.

Selama hampir 35 tahun, UUPA dinilai dimandulkan melalui kebijakan penanaman modal asing, termasuk penerbitan HGU, HGB, dan Hak Tanggungan. “Inilah yang kembali memicu ketimpangan penguasaan tanah,” katanya.

Pasca runtuhnya Orde Baru, upaya reforma agraria kembali dibuka pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial dan Perpres Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tanah Objek Reforma Agraria di era Presiden Joko Widodo, serta diperkuat dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses