Sekko Jakarta Selatan Ali Murtadho Dikritik Tidak Jalankan Tupoksi dan Dituding Hambat Kebebasan Pers

Jakarta1179 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murtadho, menuai kritik tajam terkait kinerjanya yang dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Masyarakat menilai bahwa Ali Murtadho sering kali mengabaikan laporan mengenai kinerja pejabat di bawah struktur organisasinya, termasuk camat, lurah, dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), yang disampaikan oleh media maupun masyarakat.

Sebagai Sekko, Ali Murtadho bertanggung jawab membantu Walikota Jakarta Selatan dalam melaksanakan fungsi administrasi kota, termasuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi di tingkat kecamatan, kelurahan, dan UKPD. Namun, banyak laporan menunjukkan bahwa Ali Murtadho justru mengabaikan informasi penting terkait dugaan penyimpangan pejabat-pejabat di wilayahnya.

Keluhan Warga dan Sorotan Media

Wahono, warga Tanah Kusir Kebayoran Lama, menyoroti kurangnya respons dari Sekko terkait laporan masyarakat yang disampaikan melalui media.

“Bagaimana Sekko bisa menjalankan tugasnya dengan baik kalau laporan dari masyarakat tentang kinerja lurah dan camat tidak direspons?” ujar Wahono dengan nada kecewa.

Mundari, warga Kebayoran Baru, juga menyampaikan kritik senada. Menurutnya, Ali Murtadho tidak melaksanakan tugasnya dengan benar, khususnya dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kinerja pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Jika Sekko menjalankan tugasnya, tentu dia akan merespons informasi dari masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bermasalah,” tegas Mundari.

Blokir Jurnalis dan Etika Berkomunikasi

Tidak hanya masalah kinerja, Ali Murtadho juga mendapat sorotan terkait sikapnya yang memblokir nomor kontak jurnalis yang mencoba menyampaikan informasi tentang dugaan penyimpangan.

Langkah ini dianggap sebagai tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik. Padahal, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi dari masyarakat untuk membantu meningkatkan kinerja pemerintah.

Dannu, warga Petogogan, menilai tindakan Sekko ini sebagai langkah yang kurang etis dan tidak profesional.

“Jika Sekko sampai memblokir jurnalis, ini sangat membahayakan. Etika adalah hal mendasar dalam pelayanan publik. Jika pejabat setingkat Sekko saja tidak menunjukkan etika yang baik, Jakarta Selatan bisa terpuruk dalam hal tata kelola pemerintahan,” katanya.

Ini Sanksi Bagi Sekko dan Pejabat yang Mengabaikan Tupoksi

Berdasarkan regulasi yang ada, seorang Sekko memiliki kewajiban besar untuk membina dan mengawasi pejabat di bawah struktur organisasinya. Apabila Sekko tidak melaksanakan tugas tersebut, ia dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Selain itu, tindakan memblokir jurnalis yang menyampaikan informasi bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghalangan akses informasi yang dilakukan pejabat publik seperti ini berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Desakan Evaluasi dan Pembinaan

Melihat situasi ini, banyak masyarakat yang mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, serta Walikota Jakarta Selatan, Munjirin, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Ali Murtadho.

Dimana evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa Sekko menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta menjaga hubungan baik dan komunikatif dengan media.

Hingga berita ini ditayangkan, Ali Murtadho belum memberikan respons terhadap berbagai kritik dan pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses