Sekretaris Paguyuban BPD Kendal: Narasumber Harusnya Belajar UU Desa Dulu

KENDAL- medianasional.id- Kegaduhan terjadi di group WA Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal. Pasalnya ada salahsatu anggota Paguyuban BPD di group WA menyebutkan, bahwa salah seorang narasumber dari anggota DPRD kendal, Ainur Rokhim di acara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 di Aula Kecamatan Pegandon, Kendal Jawa Tengah, Selasa (08/06/21) mengatakan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sebagai penyelenggara negara, karena tidak punya kantor.

Selain itu, ia mengatakan penarikan bengkok tidak bisa dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya.

Terkait hal itu Sekertaris Paguyuban Badan Perwakilan Desa Suardi S.Sos,.MAP., ketika dimintai tanggapanya tentang pernyataan anggota dewan tersebut menegaskan bahwa apa yang di sampaikan oleh Ainur Rokhim itu salah, beliau sebagai narasumber harusnya mempelajari dulu tentang UU Desa.

Dikatakannya, yang benar adalah keberadaan BPD menjadi suatu keharusan. Karena secara legal formal sudah dijamin oleh peraturan perundang undangan. Dalam UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa disebutkan, bahwa unsur dari Pemerintahan Desa adalah kepala desa beserta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

Ditambahkan, dalam PP no 43 tahun 2014 juncto PP 47  tahun 2015, kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016, Perda Kabupaten Kendal nomor 20 tahun 2018 dan Perbup nomor 6 tahun 2019 sudah mengatur BPD menjadi salah satu unsur lembaga yang harus ada di dalam pemerintah desa.

“Jadi keberadaan BPD akan semakin urgen dengan tiga fungsinya sebagai mana tersebut pada pasal 31 Permendagri no 110 tahun 2016 diantaranya adalah
membahas dan mengesahkan Raperdes menjadi Perdes, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa serta mengawasi kinerja kepala desa. Dari fungsi-fungsi diatas itulah maka diperlukan kesamaan persepsi, sinergitas kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, sebagai upaya mencapai tujuan desa yang mandiri maju dan sejahtera dalam koridor NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945,” terang Suardi.

Selain itu Suardi juga mengatakan, BPD tidak akan minta bengkok. Tapi berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2016 dan Perbup Kendal No 46 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, bahwa sejak adanya siltap bagi perangkat desa, tanah eks bengkok bukan lagi sebagai upah yang melekat dengan jabatan perangkat desa, tetapi menjadi bagian tanah kas desa yang pemanfaatanya dilelang dan harus dimasukkan ke pendapatan asli desa melalui APBDes.

“Memang bisa digunakan sebagai tambahan tunjangan penghasilan kades atau perangkat desa tetapi besarannya harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang harus disetujui BPD. Perlu dijelaskan juga bahwa penambahan tunjangan penghasilan kepala desa atau perangkat desa berupa uang bukan tanah garapan,” jelas dia.

Selanjutnya, Suardi juga berpesan beberapa hal kepada seluruh anggota BPD untuk intens meningkatkan kapasitas dan kompetensi guna melaksanan fungsi dan tugasnya.

“Kuasai aturan dan regulasi yang ada demi kelancaran dan keselamatan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. Lakukan sinergi, komunikasi, koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah desa, lembaga desa dan masyarakat agar tercipta situasi dan kondisi yang sejuk, aman dan damai di wilayah masing masing demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Terkait dengan hal itu, media ini kemudian mengkonfirmasi Ainur Rokhim apakah benar ada pernyataan seperti itu. Wakil Ketua DPRD Kendal tersebut menyampaikan bahwa pernyataanya itu hanya bermaksud untuk meluruskan keresahan pemerintah desa dan para perangkat desa yang melapor kepadanya. Juga akibat banyaknya versi penafsiran dan rumor yang berkembang kalau BPD akan minta bengkok.

“Makanya saya meluruskan tentang landasan hukumnya, kalau ditarik serta merta secara langsung nggak bisa, harus ada aturan baku. Kalau kemudian BPD menghendaki itu ( minta bengkok-red), BPD ya harus berkantor,” terang Ainur Rokhim.

Steatmenya saya seperti itu, lanjut Ainur Rokhim, tinggal pemahaman mereka saja seperti apa, saya hanya bermaksud meluruskan saja agar keresahan itu tidak mengembang.

“Pemahaman aku dengan yang mendengar mungkin yang berbeda,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses