Sekdes Pajaran Diduga Kuat Kelola Tanah Bengkok Untuk Kepentingan Pribadi

Jawa Timur131 Dilihat
Koko Ramadani bersama Supi’i selaku Sekretaris Desa Pajaran(baju putih).

Malang, medianasional.id – Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya.

Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik dikalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Seperti yang terjadi di Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dimana sekdesnya yang sudah menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) diketahui masih mengelola tanah bengkok, dan hasil dari mengelola tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Yang mana tanah bengkok tersebut seharusnya sudah di serahkan ke pemerintah desa, Kamis (25/07/2019)

Supi’i selaku sekretaris Desa Pajaran saat di temui di kantor Camat Poncokusumo menyampaikan “Tanah bengkok yang saya kelola itu sebenarnya sudah saya masukkan ke APBDes mas, dan hasilnya ya sebagian ke saya, memang tanah bengkok itu saya yang menyewakan, dan nanti akan saya bicarakan ke kepala desa” terang sekdes yang saat ini sudah menjadi PNS.

Beberapa perangkat desa Pajaran yang enggan disebutkan namanya saat ditemui oleh tim media menyampaikan, “Saya tidak tau mengenai tanah bengkok yang di kelola oleh sekdes mas, apakah sudah di kembalikan ke pemdes atau belum saya juga tidak tau” ucapnya.

Koko Ramadani selaku Presiden LSM SGI saat di konfirmasi oleh tim media juga menyampaikan “Tanah bengkok yang di kelola oleh Sekdes Pajaran itu memang benar dan belum di kembalikan ke pemdes mas, aturannya yang jelas setelah SK PNS turun seharusnya tanah kas desa itu di kembalikan ke pemerintah desa, ya nanti lihat mikanismenya kalau memang perlu kita laporkan ya kita laporkan” tuturnya.

Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Hal tersebut tertulis di Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.