Sekda Wonosobo Minta Warga Berpartisipasi Secara Aktif Cegah Penyebaran Covid-19

Wonosobo59 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Sekretaris daerah, One Andang Wardoyo menegaskan kembali perihal pentingnya peran warga masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Wonosobo. Warga diminta untuk turut berpartisipasi secara aktif, demi terputusnya mata rantai penyebaran virus Sars COV-2 sehingga Wonosobo segera kembali ke zona bebas COVID 19. “Pengalaman pada masa awal pandemi lalu, Wonosobo mampu mencapai zona hijau bahkan selama 1 bulan tanpa pertambahan kasus konfirmasi positif, serta para pasien berhasil sembuh seluruhnya, mestinya bisa kita ulangi lagi dengan kerjasama dan sinergi seluruh komponen masyarakat,” tutur Andang dalam talkshow eksklusif di LPPL Radio Pesona FM, Kamis (8/10/2020).

ADVERTISEMENT

Berkaca pada pengalaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo disebut Andang bahkan telah meminta seluruh Camat agar membentuk petugas Pengawas Protokol Kesehatan tingkat Desa/Kelurahan di masing-masing wilayah. Para petugas Pengawas Desa, disebut Andang akan bertugas menegakkan Protokol Kesehatan sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan melaksanakan patroli secara rutin serta sosialisasi dan edukasi gerakan 3 M di berbagai titik area publik yang rawan menjadi media penularan virus korona. “Dari hasil pengamatan petugas di Gugus Tugas Kabupaten, warga masyarakat masih belum sepenuhnya menyadari pentingnya mengenakan masker saat keluar rumah, dan baru bersedia apabila hendak keluar Daerah atau ke luar Wilayah nya,” jelas Andang.

Karena itulah, petugas Pengawas di Desa diharapkannya mampu mendorong kesadaran warga masyarakat di lingkungan mereka sehingga perlindungan dari potensi paparan COVID 19 lebih optimal. Selain itu, keberadaan petugas Pengawas Protokol Kesehatan di Desa, disebut Andang juga akan lebih kuat perannya, terutama dalam upaya mencegah terjadinya penolakan terhadap langkah pelacakan kontak erat melalui uji swab, demi melakukan deteksi dini. “Perlu kami ingatkan bahwa siapapun yang menghalangi upaya pencegahan penyebaran COVID 19 ini bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit, dengan ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda sebesar 1 Juta Rupiah,” tegas Sekda.

Selain penolakan terhadap upaya tracing atau pelacakan melalui uji swab, Sekda juga menyoroti masih adanya penolakan pemulasaraan jenazah sesuai prosedur COVID 19 yang berpotensi menjadi klaster penularan baru. “Yang sudah terjadi klaster takziah, terbukti muncul karena ketidaktahuan dalam pemulasaraan jenazah, sehingga menyebar ke banyak warga,” tambahnya. Hal itu akan bisa dihindari apabila nantinya peran serta seluruh elemen masyarakat, dibantu kedisiplinan para petugas Pengawas di setiap Desa dalam Penegakan Protokol Kesehatan benar-benar dapat diterapkan dengan baik.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.