Sekda Malut Sebut PLT Kadikjar Tidak Punya Kewenangan

Maluku Utara262 Dilihat
Sekertaris Daerah Bambang Hermawan (foto media Brindonews)

Ternate, medianasional.id – Problem dua kepala sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) 23 Halmahera Selatan berbuntut panjang hingga membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan angkat bicara.

Bambang membeberkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran (Kadikjar) Provinsi Maluku Utara Jafar Hamisi, telah salah dalam bertindak dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala SMA 23 Halsel Asmar Lajiu.

ADVERTISEMENT

“SK itu salah, jadi kepala dinas pendidikan tidak ada kewenangan untuk melakukan mutasi kepada kepala sekolah,”kata Bambang saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (11/11/19).

Ia juga berencana akan memanggil yang bersangkutan, namun Jafar Hamisi masih di panggil oleh Ombudsman pusat.

“Kita mau panggil namun sementara dia dipanggil oleh ombusman pusat sehingga kita masih menunggu dia balik sampai ke Ternate,”ujar Bambang.

Hal tersebut berdasarkan Permendikbut nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang di tegaskan pada pasal 10 dan pasal 19 bahwa yang berhak untuk pengangkatan dan pemberhentian penugasan guru sebagai kepala sekolah, merupakan wewenang PPK dalam hal ini gubernur Maluku Utara berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Maka kepala dinas pendidikan tidak berwenang untuk mengangkat memberhentikan dan memindahkan kepala sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.

Lebih lanjut Bambang mengatakan akan memanggil Jafar Hamisi untuk melakukan klarifikasi terkait dengan problem yang terjadi di SMA 23 Halsel tersebut.

“Kita harus panggil yang bersangkutan untuk mengklarisifikasi dan melihat faktualnya. Karena kita harus memberikan hak kepadanya untuk mengklarifikasi kepada kita,”tutup Bambang (red)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.