“Sekda Banten Masih Diam, Pengadaan Kursi Jati Rp1,76 Miliar Dipertanyakan”

Banten159 Dilihat

Plt. Sekda Banten, Deden Apriandhi

Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi kepada Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan 100 unit kursi jati kerja dengan lampu LED senilai Rp1,76 miliar, tidak mendapatkan tanggapan. Permintaan konfirmasi dikirimkan melalui WhatsApp, namun tidak ada respons dari Deden.

Pengadaan ini dilaporkan oleh BEM Banten Bersatu ke Kejaksaan Agung RI pada 23 Mei 2025, dengan dugaan pelanggaran aturan pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, Perpres 12 Tahun 2021. Laporan tersebut menyebutkan bahwa spesifikasi teknis kursi tidak mencantumkan TKDN, SNI, dan merk produk, yang seharusnya wajib dalam e-katalog pemerintah.

“Saya kecewa karena Sekda diam, padahal ia punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan pengadaan barang yang menyedot anggaran rakyat hingga miliaran rupiah,” ujar salah seorang anggota BEM Banten Bersatu.

Tokoh masyarakat Banten dan mantan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menilai bahwa sikap bungkam Deden dinilai kontraproduktif dan menguatkan dugaan publik akan adanya yang disembunyikan.

Seorang sumber internal Pemprov Banten menyebut bahwa proses pengadaan kursi “dilakukan dalam tekanan waktu dan tekanan politis” dan “tidak berlangsung ideal”. Banyak pihak mendesak agar Pemprov Banten membuka seluruh dokumen terkait pengadaan kursi kepada publik.

Redaksi akan terus berupaya mendapatkan hak jawab dan keterbukaan dari pihak Sekda Deden Apriandhi. Bila jawaban resmi diberikan setelah berita ini tayang, redaksi akan memuat secara proporsional sesuai asas jurnalistik berimbang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses