
Labuha, medianasional.id – Personel Dit Polairud Polda Maluku Utara dibawah kepemimpinan Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi, yang tergabung dalam KP Gamalama XXX 3002, KP XXX 2003 telah berhasil menangkap sejumlah pelaku dugaan tindak pidana Perikanan atau Destructive Fishing di wilayah perairan Taliamu dan gunange di Kabupaten Halmahera selatan, dengan menggunakan bom ikan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIT.
Hal tersebut diawali dengan adanya laporan Masyarakat kepada Personel KP XXX 2003 pada selasa tanggal 17 maret 2020 bahwa adanya dugaan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang berlokasi di perairan pulau Taliamu dan perairan pulau Gunange.
Atas infromasi tersebut pihak Personel kemudian menuju lokasi dan memantau aktifitas tersebut. Setelah pengintaian berlangsung, Tim Personil Polairud berhasil mengamankan 2 (dua) Loang Boat tanpa nama dengan terduga pelaku sebanyak 11 Orang yakni Inisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA, N dengan barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) Loangnoat tanpa nama, Ikan kurang lebih 750 kg, 6 (enam) unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, 2 (dua) Unit Kompressor, 4 (Empat) Set selang dan dakor, 2 (dua) unit masker.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan melalui rilis yang diterima media ini.
Dikatakan untuk sejulah pelaku tersebut diduga melanggar pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Selain itu ia bahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih mencintai alam dengan cara mengambil ikan dengan cara yang telah ditentukan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kejadian/pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan.
