Sedang Transaksi Shabu, Tiga Orang Warga Panaragan Diringkus Polisi 

Lampung, Sumatera90 Dilihat
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Lampung
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung  Kompol, Leksan Arianto.S.I.K.
Tulangbawang Barat, redaksimedinas.com-Ketangkap tangan sedang melakukan transaksi barang narkotika jenis sabu-sabu
Tiga orang laki-laki berinisial AIS (23), S (32), dan SH (28) yang merupakan warga kelurahan panaragan jaya kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat (Tubaba) di gelandang petugas ke mapolsek tulang bawang tengah.
Menurut Kapolsek tuba tengah, Kompol, Leksan Arianto.S.I.K.mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, S.I.K, M.S.i. membenarkan atas penangkapan Ketiga terduga pelaku tersebut ,
“iya benar ketiga pelaku sudah kita amankan di mapolsek tuba tengah salah satunya yang merupakan anggota Sat Pol PP yang masih aktiv di Kabupaten tubaba, dan diketahui oknum Anggota Pol PP yang berperan sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, “ujar Kapolsek. Minggu (29/10/17).
Dijelaskannya lebih lanjut, berdasarkan  laporan polisi Nomor : LP/A-473/X/2017/PLD LPG/RES TUBA/SEK TENGAH, pada hari minggu tanggal 29 oktober 2017 sekitar 16.00 pada saat anggota melaksanakan patroli yang di pimpin kanit 2 reskrim.
“pada saat di perjalanan ada masyarakat yang tidak dikenal memberi tahu bahwa telah terjadi transaksi narkoba di tiyuh panaragan jaya, tepatnya di belakang pasar panaragan jaya. Ungkap Kapolsek.
Kemudian Kapolsek juga menambahkan, Penangkapan terhadap ketiga pelaku A I S (23),  S (32), SH (28) dilakukan oleh enam anggota Reskrim mapolsek tuba tengah dikelurahan panaragan jaya, tepatnya di lapo tuak milik E, sekitar Pukul 19:00 wib,
“Saat ini ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut selanjutnya ketiga pelaku akan di limpahkan ke polres tulang bawang,”Jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  dari ketiga pelaku yaitu (satu)  bungkus kecil serbuk ktistal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu (satu) unit hanphone merek nokia asha warna hitam biru, (satu) unit handphone merek nokia tiype 130 (satu tiga puluh)  warna hitam.
“Akibat perbuatan ketiga pelaku dikenakan undang – undang 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” Pungkasnya. (Medinas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.