Secara Resmi, Kalemdiklat Polri buka Kompetensi Penyidik Polda Malut

Maluku Utara236 Dilihat
Kalemdiklat Polri Komjen Pol Unggung Cahyono

Ternate, medinasional.id – Demi meningkatkan profesionalisme SDM sejalan dengan Program Promoter Kapolri bagian Penyidik, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Unggung Cahyono, secara resmi bersama Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol M. Naufal Yahya, membuka kegiatan Sertifikasi Kompotensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri di Wilayah Polda Maluku Utara.

Kegiatan tersebut yang di selenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi profesi Polri (LSP), secara terpusat di Maluku Utara bertempat di ball room Royal Resto Kelurahan Kalumpang Kec Ternate Tengah Kota Ternate, Rabu (26/9/2018).

Turut hadir dalam pelaksanaan pembukaan kegiatan, Wakapolda Malut Kombes Pol Lukas Arry Dwiko Utomo, Para Pejabat Utama Polda Malut, Sekretaris Lead Asesor Akbp Theodorus Tri , Asesor Kompotensi Akbp Aria Devananta, Asesor kompotensi Akbp Hari Superli Sembiring, Asesor Kompotensi Akbp Sonny Henrico Parsaulin Sirait, Asesor Kompotensi Akbp Trisno Hadi Waluyo, Kepala BNNP Malut Brigjen Benny Gunawan ,Irtama BNN Pusat Brigjen Andi ludiyanta.

“Sertifikasi penyidik dalam melaksanakan tugas penegakan Hukum, sehingga Penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di Bidang Penyidikan tindak pidana secara professional, transparan dan akuntabel sehingga dapat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) disetiap perkara tindak pidanan sehingga dapat mewujutkan supremasi Hukum berdasarkan keadilan” sambutan Kapolda dalam pembukaan kegiatan secara resmi.

“kepada peserta kata kapolda, Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP Polrfi diberikan tanggung jawab oleh Pemerintah, untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam hukum acara Pidana,” sambungnya.

“Ini merupakan serangkai tindakan penyidik yang akan menimbulkan akibat hukum bagi penyidik penuntut umum hakim penasihat hukum serta saksi korban dan tersangka untuk itu di butuhkan legalitas sebagai penyidik sesuai dengan hukum acara pidana,” jelasnya.

Untuk memastikan penyidik layak mendapatkan sertifikasi pengujian ini di laksanakan secara ketat berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang badan nasional sertifikasi profesi standar.

Pada kesempatan itu, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. Unggung Cahyono dalam sambutannya mengatakan, pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadikan dunia menjandi transparan tanpa mengenal batas-batas Negara, pencapain tujuan dalam bidang politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Cenderung akan semakin ditentukan oleh penguasaan teknologi dan informasi. Walaupun demikian kualitas SDM masih tetap sebagai pemegang peran paling utama.

“Upaya menghadapi tantangan Global tersebut perlu usaha peningkatan kualitas SDM yang professional, secara bersinergi dengan berbagai pihak dalam menetapkan standar profesionalisme di masing-masing sector,” terang Kalemdiklat.

“Peserta yang berhak menerima sertifikasi kompetensi hanya peserta yang di nyatakan memenuhi syarat yang benar-benar berkompeten, sehingga semoga sertifikasi ini berjalan dengan baik”, tutupnya.

Reporter : Safrin Samsudin

Editor : Dian

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.