Sebanyak 44 Pasangan di Istbat Nikahkan

Jawa Tengah86 Dilihat
Pasangan pengantin yang sudah menikah namun belum tercatat secara sah di instansi Pemerintah akan di Itsbat Nikahkan.

Kajen, redaksimedinas.com – Sebanyak 44 pasang pengantin di kecamatan Paninggaran kemarin siang dinikahkan kembali secara massal. Mereka adalah pasangan pengantin yang sudah menikah namun yang belum tercatat secara sah di instansi Pemerintah sehigga perlu ditetapkan kembali atau Itsbat NIkah.

Hal tersebut terungkap pada acara Pelayanan terpadu pengadilan agama kajen, Kemenag, dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam rangka Itsbat  Nikah Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran di Kecamatan Paninggaran. Rabu, 21/03/2018.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, SH MH menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka mendorong masyarakat agar terpenuhi secara legalitas baik secara syariat maupun peraturan negara.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, SH MH, “Kegiatan ini adalah dalam rangka mendorong masyarakat agar terpenuhi secara legalitas baik secara syariat maupun peraturan negara”.

Setelah hal tersebut terpenuhi, selanjutnya akan kita catat dan kita tetapkan kembali karena yang berhak menetapkan adalah Pemerintah melalui Kementrian Agama Kantor Urusan Agama (KUA). “ Setelah itu dibuat dokumen kependudukan yang sudah menyesuaikan kegiatan Itsbat nikah ini seperti Akte Kelahiran, KTP, KTP anak, hingga Kartu Keluarga.”Tandasnya.

Selanjutnya mereka bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan karena hal ini sangat penting untuk kehidupan masa depan diri dan anak- anaknya.

Karena ketika  mereka sudah di Itsbatkan status perkawinan mereka menjadi jelas, anak – anak yang didalam akta kelahirannya tercatat orang tua yang semula atas nama ibu kandung diubah  menjadi nama ayah kandung.” Hal ini juga berimplikasi tentang pengesahan harta yang diperoleh setelah perkawinan dan berbagai hal yang membutuhkan tentang kejelasan data kependudukan. ”Terangnya.

Bupati menyampaikan beberapa faktor mengapa mereka tidak mencatatkan karena alasan  biaya, dan waktu itu masih ada anggapan bahwa perkawinan adalah masalah agama sehingga ketika sudah disahkan oleh kyai dianggap sudah cukup. “ Oleh karena itu kita akan merubah mainset tersebut dan ketika melakukan pernikahan harus sesuai dengan norma agama dan undang – undang perkawinan sehingga tercatat di negara. ”Tandasnya.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, SH MH sampaikan ucapan selamat kepada pasangan yang sudah di Istbat nikahkan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan isbat ini merupakan pelaksanaan yang kedua setelah tahun sebelumnya diadakan. Pada Tahun ini sebanyak 75 pasangan pengantin. Di Kecamatan Paninggaran sebanyak 40 pasangan dan kandangserang sebayak 35 pasangan. “ Kita selanjutnya terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat kerjasama dengan Kemenag,  Pengadilan Agama agar setiap perkawinan harus dicatat, hingga sampai clear semua. Yang akan melangsungkan perkawinan harus sesuai dengan ketentuan agama dan negara. ”Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.