Satu Tersangka Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Ditangkap Polda Malut

Maluku Utara100 Dilihat
Foto istimewah

Ternate, medianasional.id – Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum telah mengamankan satu orang dalam Unjuk rasa Penolakan Omnibus law Cipta Kerja bertempat di Kantor Walikota Ternate karena melakukan pelemparan kepada petugas. Selasa (20/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti tas ransel yang berisikan 5 (lima) batu, kemudian yang bersangkutan diamankan di lantai 2 Kantor Walikota untuk dimintai keterangan.

Dengan bukti tersebut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar pasal 212 sub pasal 335 KUHP yakni melakukan Tindak Pidana dalam perkara melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Kabidhumas Polda Maluku Utara menerangkan bahwa “tersangka dengan Inisial MRAB, 17 tahun, Mahasiswa, yang mana tersangka masih dibawah umur, oleh karena itu atas jaminan orang tua dan pihak kampus tersangka tidak dilakukan penahanan akan tetapi wajib lapor”.

Selanjutnya, Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara akan berkoordinasi dengan Bapas untuk mendampingi tersangka dibawah umur dalam proses pemeriksaan selanjutnya.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bapas, karena tersangka masih dibawah umur, maka pemeriksaan akan didampingi Bapas”. Terang Kabidhumas.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.