
Kampar – Riau, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba di Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kec. Salo, pada Rabu sore (14/3/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah JU alias JN (Lk 22), Warga Salo Baru, Desa Ganting, Kec. Salo, Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (14/3/2018), saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di Dusun Salo Baru, Desa Ganting.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi, setelah memastikan keberadaan target lalu dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka JN yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu di kamar JN, tepatnya didalam tempat bedak yang diletakkan diatas meja rias, saat penggerebekan ini tersangka JN sedang berada didalam kamar mandi menyembunyikan alat hisap shabu disamping bak mandi, dan membuang mancis kedalam kloset.
Tersangka JN dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas ini kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka JN telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)






