Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Empat Tersangka Ke Kejaksaan

Pringsewu41 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id — Berkas perkara empat tersangka penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Diantara kempat tersangka, dua orang merupakan warga Kabupaten Tanggamus bernama Aminudin (44) alamat Pekon Kebumen Kecamatan Sumberejo dan Jumiran (38) alamat Pekon Padang Manis Kecamatan Wonosobo.
Lalu dua tersangka lainnya warga Provinsi Jawa Barat bernama Yudi Supriyadi (27) alamat Desa Cihideng Kecamatan Gunung Pereng Kabupaten Tasikmalaya dan M. Yusuf (34) alamat Desa Rawa Kalong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Atas hal itu, keempat tersangka dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna tingkat proses peradilan hingga vonis guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan pelimpahan para tersangka berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Para tersangka dilimpahkan pada Rabu, 10 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 Wib, dilaksanakan secara online,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, keempat tersangka sebelumnya ditangkap ditempat berbeda yakni Jumiran ditangkap di rumahnya karena kedapatan menguasai 1 plastik klip kecil berisi Narkotika Sabu ditangkap pada hari Minggu, 15 Maret 2020 pukul 23.00 Wib.
Kemudian tersangka Aminudin, M. Yusuf dan Yudi Supriandi ditangkap pada Sabtu (21/3/20) pukul 20.30 Wib saat mengkonsumsi Sabu di salah satu rumah di Gang Ketileng Pekon Talang Padang.
“Tersangka Jumiran ditangkap oleh Polsek Wonosobo kala itu dan tiga tersangka lainnya ditangkap oleh Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Hendra, terhadap Jumiran, pihaknya mempersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.