Satresnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Pemilik Sabu

Pringsewu142 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Satuan Resnarkoba Polres Pringsewu  menangkap dua pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda.
Menurut Kasat Res narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (14/03) pukul 14.00 Wib dan 15.00 Wib di jalan raya Karang Sambung dan Pekon margakaya Kecamatan Pringsewu.
“Kedua pelaku tersebut berinisial Jef (25) warga pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa dan Her (34) warga pekon margakaya Kecamatan pringsewu” katanya.(18/03).
Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku pada Sabtu (14/03) sekitar pukul 10.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang inisial Jef.
“Dengan berbekal informasi tersebut, maka petugas langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Jef dijalan raya Karang Sambung Kec. Pringsewu dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 Gram, satu buah pipa kaca bekas pakai dan satu unit handpone merk Samsung warna putih, pada Sabtu (14/03) sekitar pukul 14.00 wib,” ucapnya.
Dari keterangan pelaku Jef dilakukan pengembangan dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu, Dari keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Her yang merupakan warga Pekon Margakaya seharga 400 ribu, terangnya.
“Dari pengakuan Jef tersebut maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Her dirumahnya pada pukul 15:00 wib dan dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, dua buah sedotan, satu buah botol dengan tutup botol berlubang dan satu unit handpone merk samsung warna putih, dan pengakuan Her bahwa benar dirinya yang menjual sabu kepada her dan sabu yang dijual tersebut di dapatkan dari membeli juga dari (F) yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” paparnya.
Lanjutnya, Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres pringsewu untuk proses Penyidikan, Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rilis     : Humas
Editor  : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.