Satresnarkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan Pengguna Sabu

Lampung50 Dilihat
Pesawaran medianasional.id – Polres Pesawaran, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran telah berhasil mengamankan tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di Dusun Cilutung, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (28/05/2018) Jam 19.00 Wib.
Saat diwawancarai awak media Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran mengatakan,
“Tersangka penyalahguna Narkotika tersebut berinisial An. AC (32) pekerjaan wiraswasta merupakan warga Dusun Guyuban, Rt : 002, Rw : 001, Desa Paguyuban, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, tersangka kita amankan dirumahnya atas dasar laporan dari masyarakat”ujarnya,Selasa(29/05/2018).
“Kami juga mengamankan Barang bukti dari tersangka yaitu 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah Handphone Merk Samsung warna Putih,” lanjutnya.
Saat ini tersangka dan Barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik.(muel).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.