Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan Satu Orang Pengedar Narkotika

Pesawaran128 Dilihat

Pesawaran, Medianasional.id – Satresnarkoba Polres Kabupaten Pesawaran telah mengamankan Satu orang pengedar narkotika tanpa adanya perlawanan dalam ungkap Kasus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran : Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-624/XI/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 13 November 2018. Telah terjadi transaksi menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub Sejenis Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pada hari Senin tanggal 12 November 2018 sekira pukul 23.00 wib, di Desa Cimanuk Kecamatan Way lima.

ADVERTISEMENT

Kapolres dan Anggota Sat Res Narkoba Polres pesawaran, pada hari Senin, (12/11/2018) sekira pukul 22.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka Hadi Bin Sali (28) warga desa wayharong sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi dalam acara hiburan Organ tunggal.

Adapun dari hasil penyelidikan selanjutnya team satres narkoba juga beberapa anggota langsung bergerak menuju acara hiburan Orgen Tunggal, karena setelah mengetahui keberadaan Hadi, untuk selanjutnya anggota sat res narkoba polres pesawaran melakukan penangkapan juga penggeledahan terhadap tersangka.

Barang bukti yang diamankan.

“Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut kami pun menemukan 1 (buah) kertas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis tablet Ekstasi yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka Hadi. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka Hadi juga barang bukti telah dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.