Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Kembali Berhasil Menangkap Pengguna Barang Haram Jenis Sabu

Jawa Timur86 Dilihat
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Pasuruan, medianasional.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu pada hari Senin, 08 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 wib. Pelaku yang bernama Aziz bin Marjai umur 21 tahun bekerja sebagai tukang parkir, dengan alamat jalan Kolonel Sugiono gang 1 Rt 02/Rw 01 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, Kamis (25/07/2019).

Pelaku Abdul Aziz bin Marjai, saat ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, sedang berada dipinggir jalan, tepatnya di jalan Cemara kelurahan Bugul Lor kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan.

ADVERTISEMENT

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono.SH, pada saat anggotanya akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Abdul Aziz Bin Marjai, ia berada di pinggir jalan di Jl. Cemara Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sehingga pada saat itu pula telah di temukan barang bukti 1klip shabu dengan berat 0,35 gram dan 1 buah HP merk Samsung grandprime warna putih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka Abdul Aziz bin Marjai di jerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.