Satresnarkoba Polres Lampura Ciduk Dua Tersangka Kurir berikut Barang Bukti 20 Gram Sabu

Polres Lampung UtaraLampung Utara| medianasional.id–  Sebelumnya tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka kurir narkoba PI alias Toha pada 22 mey 2019.

Setelah dimintai keterangan akhirnya tersangka PI bernyanyi, kemudian keesokan harinya petugas langsung melakukan pengembangan kasus dan undercover buy memancing tersangka untuk bertransaksi, selanjutnya disepakati pengiriman 2 kantong shabu dan anggota menentukan lokasi titik temu di dusun pagar baru, blambangan pagar, satu tersangka mengantar barang ke anggota dan langsung diamankan.

Sementara satu tersangka menunggu di banjar ratu di rumahnya Hakiki, kemudian gerak cepat anggota langsung mengamankan Rudi di desa banjar ratu.

“Setelah kami melakukan penyamaran anggota sebagai pembeli, pengembangan kasus atas keterangan tersangka PI berjalan mulus, dan kami berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir sabu Hakiki warga way Pengubuan, Lampung Tengah dan Rudi warga Tegineneng, Pesawaran Lampung,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lampura IPTU Andri Gustami saat diwawancarai media ini. Jum’at (24/5).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua paket sedang shabu dengan berat bruto lebih kurang 20 gram, satu palstik warna hitam, satu unit HP merk Aldo warna merah dan satu unit Sepeda motor.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.