Satres Narkoba Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengedar Barang Haram

Tanggamus127 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH. mengungkapkan tersangka ditangkap tempo 2 jam peyelidikan unit Resnarkoba yang langsung dipimpinnya.
.
“Sekaligus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Talang Padang Wahyu Febrian (21) ditangkap pukul 18.30 Wib dan di Kecamatan Pulau Panggung diamankan Endang Saputra (40) pukul 19.30 Wib,” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Ipda Jumbadio dan anggotanya, Senin (25/3/19) siang.
.
Lanjutnya, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat bahwa kedua tersangka seringkali menyalahgunakan Narkoba.
.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (22/3/19) malam,” ujarnya.
.
Iptu Anton menjelaskan, Tersangka Wahyu Febrian diamankan 6 gram, bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70 gram,1 lintingan ganja sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu/bong, 3 korek api gas, 3 sedotan plastik, 1 (satu) potongan cottonbud, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran.
.
Kemudian, dari tangan tersangka Endang Saputra (40) diamankan barang bukti 5 bungkus kertas berisi plastik klip yang berisi sabu berat bruto 0.74 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 2 buah hp dan uang tunai sejumlah Rp.516 ribu.
.
“Menurut keterangan tersangka Wahyu Ganja didapatkannya di Bandar Lampung dan Endang mendapatkan Sabu dari Kecamatan Pugung. Untuk identitas pemasok sudah diketahui dalam pengejaran,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Anton, berdasarkan keterangan tersangka Wahyu, dia mengakui baru melakukan penyalahgunaan tersebut, namun menurut Endang dia telah dua kali mengedarkan Sabu.
.
“Wahyu mengaku baru pertama mengedarkan ganja dan Endang sudah dua kali mengedarkan sabu,” imbuhnya.
.
Atas perbuatannya tersangka Wahyu dijerat pasal 114 junto 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Endang dijerat pasal 114 junto 112 Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman minimial 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
.
Sementara berdasarkan keterangan Wahyu, ganja didapatkan dari membelinya seharga Rp. 750 ribu kemudian dipecah menjadi 20 paket hemat. “Satu paketnya dijual Rp. 50 ribu, sisa 6 paket,” ucap pria bertato dilengan kirinya itu.
.
Ditempat sama, tersangka Endang terkait sabu yang diamankan darinya, ia mengaku mendapatkannya dengan membeli seharga Rp. 1 juta.
.
Kemudian dipecah beberapa bagian, separuhnya dijual seharga Rp. 200 ribu. Namun menurut pria yang juga pemilik tatoo dilengan kanan, selain dijual dia juga memakai barang haram tersebut jika hendak bekerja, hal itu digunakannya sebagai doping.
.
“Belinya Rp. 1 juta, lalu dipecah paket kecil dijual Rp. 200 ribu, kalo ada untuk saya belikan baju. Namun kadang saya pakai sendiri,” ucap pria berprofesi sopir travel tersebut.
.
( NN/JUM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.