Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pesawaran84 Dilihat

Pesawaran, Medianasional.id –
Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (19/11/2018) Pukul 12.00 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro SI.k, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP M. Fatukhrahman SH, MH mengatakan, Penangkapan tersangka Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 644 / XI / 2018 / Polda Lampung / Res Pesawaran Tanggal 19 November 2018 tentang telah terjadi tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Identitas tersangka berinisial PY (31) pekerjaan wiraswasta, merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran menceritakan kronologis penangkapan tersangka, pada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira Pukul 12.00 Wib Anggota kami Satresnarkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka PY memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran lalu kita selidiki dan ternyata benar adanya laporan dari masyarakat tersebut kemudian team kami langsung bergerak cepat dimana tempat pelaku berada dan kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya.

“Kemudian dari penangkapan dan penggeledahan tersang, petugas kami berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening kristal yang diduga jenis sabu dan 1 unit Handphone merk Samsung berwarna putih, selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti kita bawa kekantor Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.