Satlantas Terbitkan Program Terbaru, Cegah Pelanggaran Tilang.

Batang64 Dilihat

Satlantas Terbitkan Program Terbaru, Cegah Pelanggaran Tilang.

Batang, medianasional.id

ADVERTISEMENT

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang, melakukan berbenah diri dalam rangka proses persiapan sarana prasarana menuju pengaplikasian sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang akan diterapkan di Kabupaten Batang beberapa bulan ke depan.

Disampaikan Kasatlantas Polres Batang, AKP Ferdy Kastalani mengatakan, untuk melakukan tilang elektronik di Provinsi Jawa Tengah sudah diterapkan di wilayah Polrestabes Semarang, Klaten dan Cilacap,” tuturnya.

“Sejauh ini untuk wilayah Kabupaten Batang sampai sekarang pihak Satlantas sedang melakukan persiapan hingga bulan Februari, karena semua perangkat pendukung seperti kamera Closed Circuit Television (CCTV) beserta jaringannya telah tersedia,” jelas AKP Ferdy saat ditemui, Selasa (22/1/19).

Dan dijelaskan, Ia menuturkan, bahwa pihak Satlantas saat ini akan menggandeng pihak Dinas Perhubungan karena juga memiliki kamera CCTV. Adapun dibuatnya aplikasi tilang elektronik ini supaya dapat mengurangi kontak langsung antara si pelanggar dengan aparat polisi lalu lintas (Polantas) di lapangan.

“ Langkah ini sangat jelas guna mencegah terjadinya pungutan liar, suap-menyuap, karena itulah tilang elektronik dibuat,” terangnya.

Ia melanjutkan, adanya tilang elektronik ini, petugas Polantas tidak perlu berinteraksi secara langsung dengan pelanggar di lapangan,” ucapnya.

Sekarang ini dari pihak Satlantas sudah menyiapkan operator Traffic Management Center (TMC) yang bertugas selama 24 jam, siap memantau pelanggaran melalui CCTV.

Dalam kesempatan ini, Kasatlantas menerangkan, bahwa prosedur dari tilang elektronik yaitu apabila petugas operator TMC melihat sebuah pelanggaran secara otomatis mengambil foto yang akan langsung teridentifikasi identitas pelanggar berdasarkan plat kendaraan.

Adapun langkah pertama ialah petugas akan mengirimkan Surat Konfirmasi Pelangggaran. “Jika pelanggar tidak mengonfirmasi selama tiga kali berturut-turut, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan terblokir, yang artinya pemilik tidak bisa membayar pajak kendaraan,” terangnya.

Pelanggar tidak perlu khawatir kemana akan membayar denda, karena dapat dilakukan langsung ke BRI atau mengikuti sidang di pengadilan.

AKP Ferdy menegaskan, tilang elektronik bermanfaat untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat, dengan tidak mengganggu mereka dalam perjalanan.

Tilang elektronik merupakan upaya meminimalisir pungutan-pungutan liar yang selalu dikeluhkan masyarakat.
“Sebagai langkah awal CCTV akan dipasang di Polsek Subah, Alas Roban dan Banyuputih, untuk wilayah lain, Satlantas Batang tetap bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,” tuturnya.

Kasatlantas menambahkan, pertengahan bulan Februari Satlantas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan segera direalisasi awal bulan Maret mendatang. (Sukirno).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.