Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Operasi Zebra Semeru 2019 di Polsek Purworejo

Jawa Timur108 Dilihat
Satlantas Polres Pasuruan Kota laksanakan giat tilang sidang ditempat, dalam rangka Operasi Patuh Zebra 2019 di Polsek Purworejo.

Pasuruan, medianasional.id – Satlantas Polres Pasuruan Kota laksanakan giat tilang sidang ditempat, dalam rangka Ops Patuh Zebra 2019 pada Senin, (04/11/2019) sekitar pukul 09.00 – 10.00 wib, bertempat di Polsek Purworejo Jl. Soekarno Hatta Kota Pasuruan.

Dalam acara giat tilang sidang ditempat yang tergabung dalam OPS Patuh Zebra 2019, melibatkan TNI, Bapeda Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja kota Pasuruan, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Achmadi, S.H, sebelum pelaksanan giat diawali terlebih dahulu mengambil Apel pelaksanaan kegiatan Tilang sidang  ditempat Satlantas Polres Pasuruan Kota dalam rangka Ops Patuh Zebra Semeru  2019, dan dilanjutkan Arahan Kasat Lantas  tentang cara bertindak dalam 7 ( tujuh ) sasaran utama pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2019.

Dalam ketujuh sasaran tersebut antara lain
tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan Hp disaat berkendara, pengaruh alkohol dalam berkendara, Anak di bawah umur, melewati batas kecepatan dan tidak menggunkan safety belt bagi pengemudi roda empat.

Kegiatan Ops Zebra Semeru 2019 dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Achmadi.SH, dam berjalan dengan aman lancar terkendali sesuai SOP maupun sasaran Ops Zebra Semeru 2019.

Hasil dalam penindakan yang dilakukan  sebanyak 60 dakgar lantas, dalam rincian sebagai berikut :
Roda dua sebanyak 53 pelanggar, dan pelanggar roda Empat sebanyak 7 pelanggar.

Serta jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara diantaranya:
Tanpa menggunakan Helm SNI sebanyak 17 pelanggar, pengemudi dibawah umur sebanyak 8 pelanggar, tidak memiliki SIM sebanyak 16, surat Kendaraan yang syah berjumlah 12 pelanggar, tanpa Surat Kendaraan berjumlah 4 pelanggaran. Sedangkan untuk roda empat sebanyak 7 pelanggaran dengan kesalahan tidak  memakai sabuk pengaman berjumlah 7 pelanggar.

Petugas telah mengamankan barang bukti  antara lain SIM sebanyak 12 lembar,
STNK sebanyak 38 lembar dan
RANMOR sebanyak 10 Unit.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.