Satgas Karhutla Kodim 0313/KPR Tangkap Basah Pembakar Lahan di Pelalawan Riau

Riau103 Dilihat

Pelalawan, medianasional.id – Satgas Karhutla Kodim 0313/KPR yang mempunyai wilayah tugas di Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan, berhasil mengamankan dua orang terduga pembakar lahan di Desa Pangkalan Panduk, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan, Provinsi Riau. Kamis,  (05/09/2019).

 

Berawal dari dilaksanakannya patroli Karhutla oleh Tim 2 Subsatgas 7 yang dipimpin oleh Sertu. Humaidi Husen, /Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar di wilayah Desa Pangkalan Panduk, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan, dan menemukan semak belukar yang sedang terbakar. Setelah didatangi ditemukan dua orang yang sedang melakukan pembakaran lahan, dan langsung diamankan beserta barang bukti.

 

Sementara itu, terduga pembakar lahan tersebut inisial MR, 54 tahun, dan anaknya inisial EA, 20 tahun, keduanya adalah petani dan beralamat di Bunut Kabupaten Pelalawan. Dari tangan terduga juga diamankan barang bukti berupa satu buah mancis, dan satu buah cangkol.

 

Saat Tim Patroli mendatangi lahan yang dibakar tampak kedua terduga sedang kewalahan memadamkan api yang tidak terkendali, kemudian dipadamkan oleh Tim Patroli. Kedua terduga mengakui melakukan pembakaran lahan miliknya yang akan digunakan untuk bercocok tanam.

 

Kemudian Tim Patroli menemukan kondisi lahan disekitar ladang milik terduga merupakan lahan gambut, apabila terbakar akan sulit dipadamkan.

 

Danramil 15/Kuala Kampar, Kapten. Arh Aswin Sembiring, melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kerumutan, Iptu. Fajri Santoso, untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Kemudian kedua terduga diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kerumutan.

 

Dandim 0313/KPR, Letkol. Inf. Aidil Amin S.i.P, sebagai Dansubsatgas 7 melalui Danramil 15/Kuala Kampar, Kapt. Arh Aswin Sembiring menuturkan, bahwa “personel Kodim 0313/KPR yang tergabung dalam Satgas Karhutla 2019 bertugas melakukan sosialisasi penanggulangan Karhutla secara langsung dengan membaur ditengah -tengah masyarakat,” jelasnya.

 

Selanjutnya disampaikan, “apabila ditemukan adanya pihak – pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dapat diamankan, dan diserahkan kepada pihak terkait untuk diproses secara hukum. Satgat Karhutla juga berkoordinasi dengan instansi terkait bertugas melakukan pemadaman kebakaran hutan, dan lahan diwilayah tanggungjawabnya”.

 

Lebihlanjut, saat ini kedua terduga ini sedang menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kerumutan Polres Pelalawan,” ungkap Kapt. Arh Aswin Sembiring. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.