Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id- Team Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil kejahatan lintas kabupaten spesialis kendaran roda dua. Salah satu tersangka oknum pengurus LSM Patriot Indonesia.

Kedua tersangka adalah Yoyon alias Yuyun, (26), warga Desa Tanjung Budi, Kec. Kasui, Kab. Way Kanan, bersama rekannya Sarbini alias Beni, (42), warga Dusun Simpang Kelapa, Desa Kistang, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan, dan juga merupakan oknum LSM Patriot Indonesia, asal Way Kanan.

Team Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu Polres Way Kanan mengamankan pelaku Yoyon pada Minggu dinihari, (4/11), sekira pukul 02.00 WIB, di kediamannya. Sementara, pelaku Sarbini alias Beni diamankan pada Sabtu malam, (3/11), sekira pukul 23.30 WIB. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan (pasal 481 KUHPidana).

Yoyon dan Sarbini diamankan Tekab 308 Satreskrim Lampung Utara, hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya,  atas nama Sahbirin alias Birin.

Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K mengatakan, bermula dari pengakuan pelaku Sahbirin alias Birin, yang telah menjual satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Sporty warna Magenta, milik korban Jihan Chika Azalia, kepada Yuyun dan Beni.

Kendaraan tersebut dengan spesifikasi nomor polisi belum keluar, Noka : MH1JM1H5JK809631, Nosin : JM11E-1792602.

“Sindikat curat sepeda motor lintas kabupaten terungkap bermula dari penangkapan atas pelaku Sahbirin alias Birin yang menjual sepeda motor milik korban Jihan Chika Azalia. Dari pengakuan pelaku Birin, kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku curat, Nusir, dan dijual kepada Beni dan Yoyon alias Yuyun,” kata Kasatreskrim, Minggu, (4/11).

Dijelaskan AKP. Donny Kristian Bara’langi, pelaku Nusir berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang saat itu berada di halaman parkir SMA Wiyata Karya, depan SMAN 1 Kotabumi Kab. Lampung Utara. Pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan pengaduan dengan nomor LP/B- 917/ VIII/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 02 Agustus 2018.

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku Yoyon di kediamannya di Desa Tanjung Budi, Kec. Kasui, Kab. Way Kanan. “Berdasarkan keterangan pelaku Yoyon, dirinya juga pernah melakukan tindak pidana serupa di beberapa tempat dengan wilayah hukum Polres Way Kanan,” papar AKP. Donny Kristian.

Dijelaskan, diakui pelaku Yoyon, dirinya juga merupakan pelaku curat yang berhasil ‘memetik’ motor Revo dengan tempat kejadian perkara (TKP) Ojo Lali, motor Jialing dengan TKP Curup, motor Supra Fit dengan TKP kebun karet Desa Tanjung Budi, motor Mio denga TKP kebun Desa Rejang, dan motor Supra Fit dengan TKP Ojo Lali.

Rilis    : Humas

Editor : Deri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.