Sat Narkoba Polres Lamsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Pulau Jawa

Lampung Selatan188 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id- Sat Narkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan penyelundupan 58 Kg Narkoba Jenis Shabu yang akan dikirim ke pulau Jawa, di Area TSI Pelabuhan Bakauheni, Rabu (11/07/2018).

Setidaknya sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan Polisi dalam satu hari dengan waktu yang berbeda.Keenam tersangka yang mengaku dari Dumai ini adalah, Abdul Ghofar, Ricki Ardiansyah, Budi Asyari, Surya Rusdianto, Tri Widodo dan Rudi als Aguan.

Selain Shabu dan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 4 buah tas Ransel yang digunakan untuk membawa shabu, 1 ban serep, 1 unit Kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna Abu abu dengan Nopol BM 1034 QC, Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BK 1212 NK, Toyota Innova Reborn warna Hitam, Nopol B 2260 PFH dan Toyota Avanza warna Silver Nopol BM 1651 TF.

Dalam Konferensi Pers di Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kapolda Lampung Irjen Drs Suntana, SIk MSi yang didampingi oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH, mengatakan bahwa, “pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 wib dan pukul 15.00 wib pihaknya berhasil mengamankan 58 kg Shabu dan mengamankan 6 orang tersangka”, katanya, Jumat(13/07/2018).

“Ditemukan 4 buah tas Ransel yang berisi shabu yang sudah dikemas dengan plastik bertuliskan Teh Cina Guan Nyiwang sebanyak 48 bungkus. Kemudian anggota kami menemukan 10 Kg Shabu yang berada di dalam Ban Serep kendaraan tersangka”, katanya.


Para tersangka akan dijerat dengam pasal 112.. 132 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati ini, kepada petugas mengaku barang tersebut adalah milik Ace, dengan janji akan diberikan imbalan sebesar Rp. 300 juta setelah sampai di Jakarta.

Reporter : Amin padri

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.