Samsat Gerung Gelar Sosialisasi Pergub 74 tahun 2022 di SMAN 1 Gerung Lobar

Lombok Barat – Bukan hanya di jalan raya maupun di Desa-Desa, Kepala Samat Gerung Lombok Barat melakukan Sosialisasi di sekolah SMKN 1 Gerung terkait Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 tentang insentif Pajak Kendaraan  Bermotor tahun 2022 diberikan diskon 50 Persen.

Kepala Samsat Gerung H. Dewi mengatakan sebagai pembina upacara berterimakasih pada seluruh Siswa-siswi, Kepala Sekolah, Guru dan staf lainnya sudah menerima kedatangan rombongan Samsat Gerung dalam mensosialisasikan Pergub 2022 tentang insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

” Terimakasih banyak, ini sudah kita rencanakan sebelumnya dengan Kepala Sekolah tentang Sosialisasi Pergub 74 ini, apalagi Sekolah SMAN 1 Gerung sekolah Favorit yang berasa Pesantren menerima Petugas Samsat Gerung dengan baik,” Tegasnya sebagai Pembina Upacara di SMAN 1 Gerung Lobar

Samsat Gerung bersama tim hadir dalam memberikan pelayanan kepada Kepala Sekolah, Guru, Staf dan lainnya terkait Insentif Pajak Kendaraan Bermotor mendapat respon positif merasa terbantu dengan Pergub 74 tahun 2022 sehingga banyak yang melakukan Pembayaran insentif Pajak Kendaraan Bermotor setelah diberikan sosialisasi secara langsung di Sekolah.

” Guru, Staf lainnya melakukan pembayaran Pajak saat kita datangkan Samsat Keliling di Sekolah, ternyata informasi ini banyak yang kurang tahu, dan beberapa pertanyaan sudah kita jawab terkait Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang 50 Persen,” Tegasnya

Melalui Pergub 74 ini juga meringankan Beban Masyarakat untuk meningkatkan Kesadaran wajib Pajak bahkan memiliki kelebihan dan keuntungan sebab diberikan Potongan untuk Wajib Pajak.

“Bebas Denda Pajak, Untuk wajib pajak yang tepat waktu membayar, kita berikan diskon pajak sebanyak 5 persen, Bebas Tunggakan diatas 5 Tahun, pajak tahun 2016 ke bawah. Wajib Pajak yang tidak pernah membayar Pajak masa tahun 2016 Kebawah langsung dibebaskan dari tunggakan Pajak.

Pada Wajib Pajak lebih menarik diberikan potongan wajib pajak sampai dengan 50 persen, 5 persen untuk Wajib Pajak (WP) Aktif yang membayar tepat waktu. 50 persen untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.

” Kita masuk di perkantoran, Sekolah, dan akan Kordinasi dengan Camat untuk menghadirkan Kadus, Kades, Toga, Tomas, kita bagi tugas bersama Tim sehingga bisa masuk ke Pasar,” Ujarnya

Dirinya berharap untuk lebih memanfaatkan waktu di bulan Oktober terkait Pergub 74, sehingga realisasi dapatnya meningkatkan 7 Miliar lebih saat melakukan Sosialisasi Pergub di Agustus.

” Oktober ini hampir 74 persen dari target PKB kita 61 Miliar Lebih, Alhamdulillah dengan situasi Ini, masyarakat sudah memanfaatkan Pergub 74 tentang insentif Pajak Kendaraan Bermotor dengan baik,” Paparnya

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Gerung H. ismail mengatakan Kepala Samsat Gerung sebagai Pembina Upacara sekaligus Sosialisasi Pergub 74 tahun 2022 pihak sekolah merasa terbantu dan memahami isi Pergubnya dan ada yang melakukan pembayaran Pajak langsung sehingga Siswa-siswi bisa menyampaikan informasi kepada orang tuanya.

” Dengan isi Pergub 74 tahun 2022 ini kita lebih faham isinya dan bisa menjalankan sesuai Peraturan Pergub untuk Guru, Staf membayar pajak,dan Siswa bisa menyampaikan kepada orang tuanya, sebelumnya kita mendatangkan Kasat Lantas Lobar, Kasat Pol PP sebagai Pembina Upacara sehingga bisa memberikan pemahaman kepada Siswa-Siswi di Sekolah SMAN 1 Gerung Lobar,” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.