Sampah “Hiasi” Perkantoran Pemkab Mukomuko Usai HUT, Jumlah Truk Sampah Dirasakan Minim

Bengkulu, Sumatera251 Dilihat

Sampah Berserakan Usai HUT ke 17 Kabupaten Mukomuko

Mukomuko, medianasionl.id – Usai malam puncak HUT 17 tahun Kabupaten Mukomuko, Rabu (26/2) terlihat sampah non organik hiasi komplek perkantoran Pemkab setempat. Dikonfimasi Kabid Pengelola Persampahan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Nopria Eka Putra , mengatakan setelah semua stan dan los pedagang dibongkar, maka sampah-sampah tersebut dibersihkan serta dilakukan pembungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di SP 3 Desa Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Terkait tonase sampah yang menumpuk, Dia belum bisa memprediksi berapa ton jumlahnya.

“Kami belum bisa mempredisi berapa ton sampah pasca HUT itu. Namun penanganan sampah itu seperti biasa dilakukan. Dibersihkan dan diangkut menggunakan truck sampah untuk dibuang ke TPA SP 3. Namun setelah stan dan los pedagang dibuka semuanya, agar kita dapat secara maksimal melakukan pembersihan dan pengangkutan. Jika tidak demikian bisa-bisa banyak sampah yang masih berceceran, ” ungkap Nopria.

Lebih lanjut Nopria menjelaskan, pihaknya saat ini kewalahan dikarenakan truk sampah sangat minim jumlahnya, hanya 2 unit. Begitu pula dengan keberadaan amrol (Mesin pengais sampah, red) cuma 2 unit pula. Kendati demikian katanya, usaha pihaknya tetap dijalankan sesuai tufoksi, agar sampah dapat terangkut.

“Sekabupaten hanya 2 unit truk sampah. Harapan kami sebaiknya di 5 kecamatan induk hendaknya terdapat 1 unit armada truk sampah dan mempunyai TPA masing-masing, agar tidak membuang sampah ke TPA Sp 3 Selagan Jaya,” harapnya.

Disisi lain lanjut Nopria, permasalahan sampah area lingkuangan pasar adalah kewajiban pengelola pasar itu sendiri. Sedangkan tugas DLH hanya mengangkut sampah yang telah ditempat pada kontener atau bak sampah yang tersedia.

“Kalau masalah sampah diarea pasar, kami imbau agar pihak pengurus atau pengelola pasar itu sendiri melakukan pembersihan dan ditumpukan pada tempat yang telah disediakan. Karena kewajiban DLH hanya mengangkut ke TPA dari kontener atau bak penampungan, ” demikian Nopria Eka Putra. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.