Sambung Hidup, Suami Ajak Istri Yang Hamil 6 Bulan Untuk Curi Motor

Jawa Timur62 Dilihat
Gelar Release Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela dan kedua pelaku.

Surabaya, medianasional.id – Subdit III Jatanras Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana dengan pemeberatan yang dilakukan oleh sepasang suami -istri.

Pelaku bernama M. Syafii (25) berasal dari Bulak Banteng, Surabaya dan pasangannya
bernama Ninik Karlina (19) asal Simpang Darmo permai Selatan Surabaya. Keduanya diketahui kos di Kapas Madya 1B, Surabaya.

Aksi terakhir kedua pasangan tersebut pada hari Jumat 14 Juni 2019 sekira pukul 11 .00 wib. Yang mana kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih tahun 2017, berplat L-2047-DG, di daerah Rangkah, Surabaya.

Dalam catatan kepolisian, sedikitnya pelaku telah melakukan aksinya di delapan lokasi, baik dengan istri sirihnya maupun kelompoknya. Daerah yang kerap disatroni keduanya yakni Kenjeran, Tambaksari, Kapas Madya, dan Tuwowo.

Ditempat yang sama saat Gelar Release Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela mengatakan, “Aksi pelaku terbongkar karena diawali laporan adanya aksi pencurian sepeda motor yang kerap dilakukan sepasang suami istri, saat itu polisi kemudian menangkap pelaku Syafi,i yang sedang menjemput istrinya di dedepan gang rumah yang beralamat di Kapas Madya 1B, Surabaya” ucap Leo, Selasa (02/07/2019).

Leo pun menambahkan bahwa kedua pelaku mempunyai peran masing- masing, yang mana Syafi,i sebagai eksekutor pengambil hasil jarahan sepeda motor, sedangkan istrinya mengantarkan sambil menunggu ketika hasil di dapat. Kemudian istrinya pulang dengan membawa kendaraan sendiri sedangkan Syafi’i membawa hasil jarahannya.

Motor hasil jarahan biasanya oleh pelaku di jual ke Madura dengan harga jual dua juta hingga tiga juta dan digunakannya untuk biaya hidup.

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol W 3855 KV, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol L 3495 DU, 1 buah Kunci T dan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar dua juta rupiah.

Para tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.