Salah Pasang Logo Kasus Santri, Ponpes Al-Ishlahuddiny Kecam tvOne dan Desak Klarifikasi Terbuka

Lombok Barat, medianasional NTB — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri, Lombok Barat, NTB, TGH Mukhlis Ibrahim, mengecam keras stasiun televisi swasta TV One. Kecaman ini dipicu oleh penggunaan visual dan logo Ponpes Al-Ishlahuddiny dalam pemberitaan kasus dugaan pembakaran seorang santri yang sebenarnya terjadi di salah satu ponpes di Kabupaten Lombok Tengah.

Pihak Al-Ishlahuddiny menegaskan bahwa penggunaan identitas tersebut adalah kekeliruan fatal dan berpotensi merusak nama baik lembaga pendidikan yang telah berdiri selama hampir 80 tahun tersebut.
TGH Mukhlis Ibrahim menjelaskan, sejak tayangan tersebut beredar, muncul reaksi keras dari alumni, santri, wali santri, hingga jajaran tuan guru. Ia menyayangkan kecerobohan visual tersebut karena dapat merusak kepercayaan masyarakat yang telah dibangun puluhan tahun.
“Nama baik lembaga ini dibangun dengan penuh pengorbanan. Ketika identitas pesantren kami dikaitkan dengan kasus yang sama sekali tidak ada hubungannya, tentu kami merasa sangat dirugikan,” tegas TGH Mukhlis, Rabu malam (15/7).

Ia mengkhawatirkan kekeliruan visual ini memicu keresahan, khususnya bagi para wali santri yang menitipkan anaknya untuk menempuh pendidikan di Ponpes Al-Ishlahuddiny.
Direktur National Corruption Watch (NCW) NTB, Faturrahman Lord, yang turut mendampingi pimpinan ponpes, juga sangat menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, akurasi visual adalah elemen penting yang tidak bisa dipisahkan dari kebenaran berita.

“Kesalahan penggunaan gambar atau logo bisa memicu fitnah dan mencemarkan nama baik lembaga yang sama sekali tidak bersangkut paut dengan peristiwa tersebut,” ujar Faturrahman.
Pihak Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny secara resmi mendesak tvOne untuk segera:
Menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Melakukan koreksi dan perbaikan pada video tayangan yang salah tersebut.
Meluruskan informasi bahwa Ponpes Al-Ishlahuddiny Kediri sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa di Lombok Tengah.


TGH Mukhlis Ibrahim menegaskan, jika tuntutan klarifikasi ini tidak segera diindahkan oleh pihak tvOne, keluarga besar Al-Ishlahuddiny tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menempuh jalur hukum ke pihak berwenang

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses