Safrudin Taher : Sikap Nurchalis Rustam Kanak-Kanakan

Maluku Utara239 Dilihat
Ketua HMI Cabang Ternate Safrudin Taher

Ternate, medianasional.id – Ketua umum HMI cabang ternate Safrudin taher menanggapi berita yang disebar melalui media Tv Online Tidore Net yang dirilis pada tanggal 04 September 2019, mengenai dukungan pemuda pancasila atas terpilihnya Saudara khadafi Sainur sebagai ketua Umum HMI cabang ternate adalah tindakan kekanak-kanakan dan bertendensi merusak serta memperpanjang konflik dalam internal organisasi yang berfungsi sebagai perkaderan.

Ungkapan Shaf, sapaan akrab ketua umum HMI cabang Ternate ini, disampaikan di sekretariat HMI Cabang ternate, Kelurahan Akehuda ketika diwawancarai oleh awak media. Menurutnya sikap Nurchalis Rustam yang juga sebagai Ketua Bidang Eksternal pemuda Pancasila Kota Ternate yang mengaku sebagai Alumni HMI harus memposisikan dirinya sebagai senior yang baik untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi oleh himpunan ini, bukannya turut memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu pihak tanpa mendudukkan pokok permasalahannya, Rabu (6/11/2019).

“kalau memang sebagian pengurus Pemuda pancasila itu betul-betul alumni HMI, tentu mereka juga tau bagaimana proses pemilihan dalam Konferensi cabang itu dilakukan berdasarkan mekanisme secara konstitusi. Sebab pemilihan ataupun pengangkatan Khadafi itu bertentangan dengan aturan main organisasi. Bagaimana mungkin seseorang yang telah menjadi pengurus KNPI Kota bisa diangkat menjadi ketua umum yang hanya di dukung oleh tiga Komisariat yang belum dilantik dan satu Komisariat penuh namun dilantik oleh HMI Cabang Ternate dibawah Kepemimpinan Saya, ditambah 2 Komisariat persiapan yang secara jelas dalam konstitusi tidak memiliki hak suara untuk menentukan terpilihnya ketua umum” Ungkapnya.

Dikatakan, ketua umum HMI cabang ternate periode 2019-2020 yang dilantik pada bulan agustus lalu ini mengatakan bahwa mekanisme Konfercab hanya dapat dilakukan oleh komisariat melalui Quorum yang telah ditentukan dengan klasifikasi delegasi yang sah menurut konstitusi. Artinya pengurus yang telah demisoner atau selesai masa kepengurusannya yang ditandai dengan berakhirnya penyampaikan LPJ dalam forum Rapat Anggota Komisariat dan pengurus formatur atau pengurus yang terpilih dalam Rapat komisariat namun belum dilantik tidak memiliki legalitas untuk memilih ataupun mengangkat seseorang menjadi ketua umum, karena bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Ia berharap, masalah ini jangan digiring keranah politik demi kepentingan kelompok yang justru merusak nama baik organisasi yang tetap berdiri kokoh dengan prinsip independensinya.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.