RTRW Tinggal Pengesahan DPRD

Jakarta231 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Revisi Peraturan Daerah ( Perda ) No. 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030, masuk dalam tahap terakhir Rapat Koordinasi lintas sektoral ( Rakor Linsek ) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang berlangsung di Hotel Ambhara Jakarta, Rabu (10/4).

Rakor Linsek tersebut di hadiri Dirjen Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki, dan lembaga Kementrian, Bupati Wihaji, Wakil Bupati Suyono dan Ketua DPRD Imam Teguh Raharjo, Ketua Komisi D Tofani Dwi Iranto, Sekda Nasikhin, dan Kepala OPD terkait.

Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, RTRW harus menjadi komitemen bersama kepala daerah karena Rencana Tata Ruang (RTR) bersifat hirarkis dan komplementer. Yang nantinya RTRW Kabupaten/Kota juga dapat digunakan sebagai instrumen perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya.

“RTR secara hirarkis ditetapkan dengan produk hukum lebih tinggi menjadi acuan dari RTR yang ditetapakn dengan produk yang lebih rendah, secara Komplementer saling melengkapi rencana tata ruang yang lebih rinci melengkapi RTR yang bersifat makro,” kata Abdul Kamarzuki.

Kabupaten Batang sudah berkali – kali bertemu dan dibahas, sehingga terus bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, namun tetap harus melihat pola ruang lingkungan hidupnya.

“Untuk Batang sudah berulangkali kali di bahas dengan Gubernur, sehingga tidak perlu di bahas lagi,namun secara teknis tetap dibahas agar tidak ada perbedaan dengan provinis dan tidak ada maslah lagi,” kata Abdul Kamarzuki.

Ia juga meminta agar Pemerintah daerah bersabar, karena ini untuk kemajuan daerah dan di harapakan aoutput berita acara tidak sebatas selembar kertas saja, namun ada pola ruang dan keseluruhan ruang yang di paraf bersama untuk mempercepat proses pengesahan perda.

“Ada Perintah Dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penetapan Perda RTRW, dan kita masih ada hutang untuk sekitar menyelesaikan 2000 Perubahan Perda RTRW,” katanya.

Bupati Batang Wihaji mengatakan hampir dua tahun perjuangan di kepemimpinan Bupati Wihaji dan Wakil Bupati Suyono bersama DPRD dan jajaran OPD Kabupaten Batang akan mengukir sejarah perubahan.

“Perda RTRW menjadi sebuah impian dan harapan masyarakat Kabupaten Batang yang ingin mewujudkan sebagai kota investasi Industri dan industri pariwisata,” kata Wihaji.

Ia juga mengatakan bahwa Linsek ini yang di hadiri oleh Kementerian Perhubungan, PUPR, Pertanian, Kemenyraian Hukum dan HAM yang trlah mengkonfirmasi dan membetikan masukanya perda yang lahir tidak bertentangan yang di atasnya.

“Alhamdulilah hari ini Linsek selesai dan tidak ada kendala hanya masukan untuk mensingkronkan yang sekaligus memastikan tidak ada maslah, dari wilayah zona indsutri, zona hijau. cuman ada ujuh rekoomndasi yang harus disesuaikan tentang norma perda,” kata Wihaji.

Bupati menegaskan bahwa tahapan – tahapan revisi Perda harus di lalui, jangan sampai prosesnya melanggar undang – undang.

“Proses harus kita lalui, Pengesahan lebih cepat lebih baik lebih baik karena investor juga sudah menunggu, adapun zona wilayah industri Meliputi Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, Gringsing dengan masuk luas lahan mencapai 5.000 hektar masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri,” jelas Wihaji.

Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo bersyukur kepada Allah yang mana cita – cita masyarakat Batang yang sudah menanti lama revisi RTRW.

“Saya selaku Lembaga DPRD sangat mendukung sekali, karena Revisi Perda RTRW akan merubah dinamika pembangunan Batang tercermin oleh RTRW,” kata Imam Teguh Raharjo.

Ia juga menjelaskan bahwa secara konfrehensip RTRW untuk mewujudkan pembangunan daerah yang menyeluruh dan untuk kemaslahatan umat agar lebih sejahtera lagi, baik secara ekonomi, wisata, industri, sosial budaya, pertanian dan yang lainya.

“Ini sangat dinanti juga oleh temen – temen investor karena Batang sangat potensi sekali dengan daya dukung jalan tol, pelabuhan niaga, jalan pantura nasional, jalur kereta api, dan sumber energi listrik,” jelas Imam Teguh Raharjo.

Diharapkan juga oleh Ketua DPRD Batang memiliki dayasaing tinggi dengan perubahan RTRW harus dimanfaatkan sebenar – benarnya, jangan sampai investor maupun madyarakat lainya yang menyalahi aturan RTRW, karena akan berdampak pada sektor pertanian dan keruskan lingkungan.

“Setelah Linsek ini lolos secepatnya DPRD segera mengesahkanya, lebih cepat lebih baik karena sudah ada 250 investor yang sudah menunggu. Paling tidak setelah Pemilu Perda RTRW kita sahkan,” tegas Imam Teguh Raharjo. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses