Rozali SH. Dampingi Persidangan Dua Terdakwa Kasus 365

Rozali SH
Kuasa hukum DI dan GW.  LBH-PHI. Rozali SH.

Lampung Utara | medianasional.id-Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, dengan dua terdakwa yakni (DI) dan (GW). Sebagaimana di maksud kedua terdakwa tersebut terjerat pasal 365 KUH Pidana.

.
Untuk itu. Pihak keluarga terdakwa memberikan kuasa penuh kepada Rozali SH dari Lembaga Bantuan Hukum – Perwira Hukum Indonesia (LBH-PHI). Untuk mendampingi terdakwa di persidangan tersebut.
.
Pada sidang perkara yang berlangsung pada hari rabu (26/9) itu belum menemui keputusan, karena Hakim ketua menunda persidangan sampai pekan depan. Hal itu diungkapkan Rozali SH sesaat setelah persidangan.
.
“Pada intinya Sidang ditunda sampai dengan hari rabu pekan depan, jadi belum ada keputusan dari Hakim Ketua,”ujarnya
.
Kemudian, Rozali juga menyampaikan kepada pihak keluarga terdakwa, dirinya akan berusaha dengan maksimal atas kasus yang telah menimpa (DI) dan (GW).
.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan segenap kemampuan kami, mengenai hasilnya nanti Allah yang menentukan,”kata Rozali SH.
Reporter : Deri
Editor      : Reghina

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.