Ridwan Yasin Serahkan 375 Sertifikat Warga Molantadu

Gorontalo48 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Sekertaris Daerah Ridwan Yasin, menyerahkan 375 Sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Senin (12/10/2020).

ADVERTISEMENT

“Sebenarnya penyerahan sertifikat itu sudah lebih kurang 2 minggu tertunda, karena ada masyarakat yang saling menggugat sehingga kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) menundanya. Lalu saya datang bersilaturahim ke BPN, dan ternyata ada yang saling menggugat tapi putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-red),” kata Sekda Ridwan.

Perlu diketahui, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Lanjut kata Ridwan, meskipun masih ada masyarakat yang berniat melakukan gugatan lagi, tapi BPN sudah resmi menerbitkan sertifikat.

“Katanya ada yang mau menggugat lagi. Tapi kan sertifikatnya sudah selesai. Jadi saya sampaikan, kecuali masih dalam proses maka itu masih bisa. Tapi, kalau sudah terbit maka serahkan saja, dan hari ini kami telah serahkan,” tegasnya.

Pemda Gorut sendiri kata Ridwan, sangat bersyukur atas program pemerintah pusat yang menentukan status hukum kepemilikan terhadap warganya.

“Karena mengurus itu tidak gampang dan biayanya cukup mahal, jika diurus tanpa program tersebut. Maka dari itu, kami sangat bersyukur atas program ini,” ujar Ridwan.

Mengingat pentingnya sertifikat tersebut, Ridwan pun meminta kepada masyarakat untuk menjaganya dengan baik.

“Kami apresiasi semangat masyarakat tadi, yang sudah menanti berjam-jam untuk penyerahan sertifikat ini. Tentu itu karena pentingnya sertifikat yang mereka tunggu,” tandasnya.

Reporter : Rh

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.