Ridwan Yasin Buka Rakor Penyelarasan Renstra OPD

Gorontalo60 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang perencanaan dan penganggaran lingkungan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diharapkan memiliki satu keseragaman dalam penganggaran.

ADVERTISEMENT

“Apalagi setiap tahun peraturan dalam negeri (permendagri) yang menjadi dasar hukum penganggaran kan selalu berubah,” kata Sekda Gorut, Ridwan Yasin pada Rakor penyelarasan renstra OPD serta pemetaan permendagri nomor 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi, dan perencanaan pembangunan & keuangan daerah, yang digelar di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, (25-26/9/2020).

Kepada wartawan Ridwan Yasin mengatakan , sejauh ini masih ada sejumlah nomenklatur yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi yang masih terbilang tumpang tindih antara OPD satu dengan OPD lainnya. Sehingganya, penyatuan pemahaman di sisi penganggaran sangat diperlukan agar bisa mengatasi hal tersebut.

“Di tahun depan (2021) nanti akan berpedoman pada permendagri nomor 90 tahun 2019. Dan permendagri itu mulai disosialisasikan sejak tahun ini. Memang saat ini, ada yang menjadi hangat di kalangan ASN, khususnya di bidang perencanaan dan penganggaran bahwa ternyata ada anggaran yang mengikuti nomenklatur tugas pokok fungsi, dimana selain itu diatur pada satu OPD, ternyata nomenklaturnya juga berlaku di OPD lain sehingga terjadi tumpang tindih,” terang Ridwan.

Ridwan juga mencontohkan, seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Nah, sesuai permendagri, itu ada juga di PU (Pekerjaan Umum), sementara tugas pokok dan fungsi untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu juga ada di Dinas Perkim. Maka dari itu saya sampaikan, tetap saja pada Dinas Perkim, hanya saja jika nanti Dinas PU yang pada umumnya banyak menggunakan tanah, makan bermohon ke bupati untuk mengadakan tanah bagi PU, contohnya saja jalan atau pembangunan lain yang perlu dilaksanakan,” papar Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menegaskan, hal ini bukanlah polemik, melainkan kajian yang memerlukan satu kesepahaman antar OPD dengan OPD lainnya.

Contoh lain tambah Ridwan, di rumpun pertanian. Misalnya lantai jemuran. Ternyata ada nomenklatur di Dinas Ketahanan Pangan tapi berlaku juga di Dinas Pertanian.

“Makanya, di peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, tentang Organisasi Perangkat Daerah bahwa tugas pokok fungsi Dinas Pertanian, antara lain holtikultura dan lain sebagainya. Sehingga itu, sekarang kan sudah dibagi. Sebenarnya tugas pokok dan fungsi tanaman pangan itu juga ada untuk pertanian, demikian juga sebaliknya. Untuk itu, sebetulnya, rumpun-rumpun dimaksud harus disatukan, tapi OPD di seluruh Indonesia, termasuk Gorut masih membagi. Jadi, pas permendagrinya turun kita perlu menyeragamkan,” pungkasnya.

Reporter : Rh

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.