Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 9,45 Gram Shabu dari Tersangka BS Warga Desa Limau Manis

Kampar, Riau40 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Rabu pagi (4/11/2020), Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Musnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 9,45 gram, yang dilakukan di ruangan staf Satres Narkoba Polres Kampar.

 

Barang bukti Shabu yang dimusnahkan ini berasal dari tangkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terhadap tersangka BS pada Jumat (23/10/2020) lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Kemudian pemusnahan barang bukti Narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP. Daren Maysar, S.H, didampingi KBO Satres Narkoba, Iptu. Novris H. Simanjuntak, S.H, dihadiri Panitera Muda Pidana dari PN Bangkinang, Ferdi, S.H, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar, Sri Madona Rasdy, S.H, Penasehat Hukum, Benny Zairalatha, S.H, dan juga tersangka BS.

 

Selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Lalu diblender dan dibuang ke dalam got, usai pemusnahan barang bukti ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba Polres Kampar dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum dan juga tersangka.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika berupa Shabu seberat 9,45 gram ini, berasal dari tangkapan Tim Opsnal Satres Narkoba pada (23/10/20) lalu di Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar,” jelasnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.