Resnarkoba Polres Kampar, Kembali Berhasil Ringkus 2 Orang Pengedar Shabu di Wilayah Rimbo Panjang

Kampar, Riau132 Dilihat

Kampar, medianasional.id -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Selasa sore (10/4/2018) di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang, Kab. Kampar

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AN alias AF (Lk 50), warga Perumahan Peputra Raya Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu, dan NS alias NL (Lk 30), warga Perumahan Payung Sekaki Kec. Tambang, Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kaca pirex, 2 buah plastik bening pembungkus, 2 buah dompet, 4 unit Hp, dan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (10/4/2018) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AF sering bertransaksi narkoba dirumahnya dalam komplek Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa AF sedang berada dirumahnya di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang.

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah target, lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AF bersama seorang temannya NS yang berada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah AF, dan ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu didalam kamarnya, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.