Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Ringkus Gembong Narkoba

Jawa Timur97 Dilihat
Pelaku saat diamankan polisi beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Surabaya, medianasional.id – Tentu kita sudah mengetahui bahwa betapa buruknya dampak yang ditimbulkan dari pergaulan bebas bagi diri kita sendiri. Pengetahuan yang salah akan kesehatan reproduksi dan kesulitan menyesuaikan diri dapat membuat remaja rentan melakukan pergaulan bebas.

Pergaulan bebas adalah perilaku negatif sebagai ekspresi penolakan remaja. Perilaku yang termasuk pergaulan bebas adalah seks pranikah, konsumsi alkohol, narkoba, clubbing, konsumsi pornografi dan cybersex, merokok, dan perkelahian antar geng.

Menanggapi hal tersebut Petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan Surabaya berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Terbukti, polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Tambak Asri Surabaya pada hari Jum’at, (22/02/2019) lalu sekira pukul 11:00 wib.

Pelaku bernama M.R Saputra (18) warga Jalan Tambak Asri Surabaya. Pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa warga sering melihat pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, akhirnya polisi terus melakukan pemantauan dan penyelidikan. Saat pelaku berada dirumah kosnya Polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, didapatkan barang bukti puluhan poket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dan disimpan dalam tas milik tersangka.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Outami SH menjelaskan, tersangka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil diamankan berkat kejelian petugas dalam malakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti narkotika didalam ruang kamar kostnya.

Seketika itu juga, Polisi akhirnya membawa pelaku beserta barang bukti puluhan poket sabu ke Mapolsek Krembangan untuk proses pengembangan lebih lanjut. “Saat dilakukan pemerikasaan, pelaku mengakui serbuk cristal tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolsek Krembangan, Senin (04/03/2019)

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Krembangan Surabaya. Pria ini terancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar mantan Kapolsek  Rungkut Surabaya.

Oleh karena itu, kita semua dihimbau agar selalu berhati- hati dan waspada dalam memilih pergaulan, penanaman nilai agama sejak dini kepada anak dan membangun keluarga yang harmonis menjadi kunci penting dalam menyiapkan generasi muda agar terhindar dari penggunaan narkotika dan obat- obatan terlarang lainnya.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.