Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat

Polres Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id- Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Purjanji (35) warga Desa Gunung Sari Kec. Abung Semuli pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat (29/3/19).

Pelaku diamankan berdasarkan surat Laporan  Polisi Nomor : LP/B/02/I/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, Tanggal 01 Januari 2019, dengan pelapor Ahmad Sukri.

ADVERTISEMENT

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dengan cara merusak jendela rumah korban lalu mengambil TV Led Merk Samsung 21 inch dan uang yang disimpan dibawah tempat tidur sejumlah Rp 2.100.000.

“Pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah korban lalu mengambil barang dan uang milik korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.900.000,” ujar AKP Tarwidi.

Lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil kita amakan di Jln. Desa Gunung Sari Kec. Abung Semuli tanpa ada perlawana.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Abung Semuli untuk proses lebih lanjut, “untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.