Residivis Bersenpi Berhasil Ditangkap Polsek Talang Padang

Tanggamus80 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curas) bernama Zainal Abidin Als Zainal (26).
Tersangka yang merupakan resedivis kasus pembobol konter di Kecamatan Gisting tahun 2010 dan residivis Curas sepeda motor di Tulang Bawang tahun 2012 serta DPO Curat sepeda motor di TKP Polsek Punggur tahun 2011 dibekuk pada Minggu (31/3/19) malam.
Dari tangan tersangka yang beralamat Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus turut diamankan senjata api rakitan berikut 2 butir peluru, 1 selongsong peluru.
Namun sayang handphone Oppo milik korbannya telah dibuang tersangka saat upaya penangkapan tersangka yang baru keluar Penjara Bulan Oktober 2018 tersebut.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka melakukan Curas dengan menodong korbannya Irfan (40) warga Desa Bernung Pesawaran, menggunakan Senpi Rakitan.
“Awalnya tersangka menumpang truck korban dari Kota Agung, sesampainya di Gisting Bawah, tersangka meminta turun. Dengan menodongkan senpi dan mengambil paksa handphone oppo milik korban,” ungkap Iptu Khairul Yassin didampingi Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini di Mapolsek Talang Padang, Selasa (2/4/19) siang.
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, usai tersangka pergi korban berkoordinasi dengan Polsek Talang Padang juga meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengejaran.
Selang beberapa menit, tersangka dapat ditemuka di Blok 4 Pekon Gisting Bawah. Namun tersangka diduga panik sehinggg menembakan senjata api yang dipegangnya, beruntung ia mengarahkan ke udara sehingga tidak mengenai siapapun.
“Dia menembak ke udara, sehingga tidak ada korban. Lantas tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan berikut 2 amunisi aktif dan 1 slongsong peluru diamankan di Polsek Talang Padang. Sementara handphone korban masih dalam pencarian sebab dibuang tersangka saat pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Zainal dalam penuturannya mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandar Lampung.
Dimana senpi rakitan itu dibelinya seharga Rp. 1,1 juta namun baru dibayarkan sebanyak Rp. 1 juta. Namun dia berdalih senpi tersebut hanya disimpannya dan belum pernah dipergunakan selain malam tersebut.
“Dapatnya dari teman saya, baru saya bayar Rp. 1 juta. Sebelumnya cuma saya bawa-bawa saja, dan baru saya pakai pas malam kejadian,” ucap pria bertubuh sedang yang mengaku duda beranak satu tersebut.
Rilis.         : NN
Editor.      : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.