Resedivis Spesialis Pencuri Handphone Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Pringsewu63 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pencurian secara beanjut, Sulaiman (26) warga Pekon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Tersangka yang merupakan resedivis dalam kasus pencurian dan baru keluar penjara sebulan lalu itu ditangkap berdasarkan laporan Suharman (39), merupakan tetangga sebelah rumahnya yang menjadi korban.
Tidak hanya sekali Sulaiman mencuri di rumah korban, namun sejak Oktober 2018, tersangka mengaku dua kali membobol rumah korban dan mengambil 2 unit handphone sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,6 juta.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian itu merupakan peran Bhabinkamtibmas pekon setempat yang mengetahui informasi bahwa handphone milik korban dalam penguasaan tersangka. Sehingga Sulaiman ditangkap kemarin Senin (19/11/18) saat berada dirumahnya.
“Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas, tersangka ditangkap pada pukul 14.00 Wib berikut barang bukti handphone samsung dan nokia, namun hp nokia,”kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (21/11/18) siang.
Lanjut AKP Budi Harto, untuk hp nokia ditemukan di dalam ember sampah rumah korban dalam kondisi telah hangus terbakar. “Untuk hp nokia setelah dipakai tersangka mengalami kerusakan, untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membakarnya,” ujarnya.
AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dua kali pencurian handphone dilakukannya yaitu pada Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib mencuri Handphone Nokia Asha 303 warna putih dan yang kedua pada Sabtu tanggal 3 Nopember 2018 pukul 16.00 Wib mencuri handphone Samsung.
“Modusnya sama, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban ketika korban tidak berada di rumah, dengan membuka kunci palang pintu kemudian mengambil handphone” terang AKP Budi Harto.
Ditambahkan AKP Budi Harto, tersangka merupakan Resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017. “Tersangka resedivis kasus pencurian tahun 2017, vonis 1 tahun dan baru sebulan bebas,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana maksimal 5 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pencurian biasa.
Ditempat sama, tersangka Sulaiman mengakui semua perbuatannya, namun handphone tersebut diakuinya untuk dipakai sendiri. “Handphone dipakai sendiri pak, yang nokia rusak terkena air dan saya bakar. Untuk yang Samsung belum saya pakai, saya sudah tertangkap,” tutur Sulaiman. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.