Reses Tidak Sesuai, IPMK dan ANGKER Desak Badan Kehormatan Tikep Beri Sanksi Muhammad Fatah

Maluku Utara610 Dilihat
Suasana aksi berlangsung

Medianasional.id

Tidore Kepulauan – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kosa (IPMK) Kota Tidore Kepulauan dan Aliansi gerakan kemerdekaan (ANGKER) melaksanakan aksi demonstrasi di depan Balai Desa Kosa dengan mendesak kepada Badan Kehormatan dewan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) agar segera memberikan sanksi tegas terhadap salah satu anggota DPRD Tikep yang melakukan kegiatan reses tidak sesuai mekanisme, Selasa (16/3/2021).

ADVERTISEMENT

Hal ini menjadi perhatian IPMK Tikep dan Angker karena Masa reses merupakan masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Sehingga para anggota dewan berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing dengan tujuan menjaring atau mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan saat rapat paripurna.

Sementara tujuan reses disampaikan oleh koordinator aksi IPMK dan Angker, Bung Nalar bahwa, ditemukan kejanggalan pada salah satu anggota DPRD Tikep, yakni Muhammad Hi.Fatah. Dimana reses yang dilakukan di lapangan itu hanya sebatas memasang spanduk dan mengambil gambar sebagai bukti dokumentasi telah melakukan reses. 

Olehnya itu, disampaikan Bung Nalar terkait hal tersebut pihaknya melakukan aksi demonstrasi pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021. Namun dalam pelaksanaan Hering (Rapat) terbuka, Muhammad Hi Fatah menyampaikan bahwa titik tempat reses yang akan dirinya lakukan adalah di Oba Tengah dan Oba Selatan, dan di kosa Hanya blusukan.

Lanjut dia, sementara pernyataan Muhammad Hi Fatah juga dimuat di salah satu media online pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 bahwa jadwal resesnya kemarin hanya di kecamatan Oba Selatan, yakni di desa selamalofo dan kecamatan Oba Tengah di Desa Lola, dan untuk desa Kosa itu hanya blusukan karena diminta langsung oleh kades Desa Kosa.

Ia bahkan menegaskan setelah di telusuri lebih jauh, terdapat temuan yang menjadi dasar objektif bahwa agenda reses Muhammad Hi.Fatah itu bertempat di desa Kosa. Berdasarkan surat pemberitahuan nomor:170/114/02/2021, didalamnya mengatakan atas nama anggota DPRD Tikep Muhammad Hi.Fatah melakukan kegiatan tersebut di desa kosa pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, dan bukan atas dasar permintaan kepala desa Kosa.

Bukti

Tak hanya itu, menurut Bung Nalar, aksi jilid II yang dilakukan pihaknya karena telah menemukan fakta bahwa yang dilakukan Muhammad Hi. Fatah S.km adalah pembohongan secara masal kepada masyarakat Desa Kosa dan masyarakat pada umumnya demi kepentingan pribadi.

Olehnya itu, disampaikan pula oleh Bung Nalar bahwa ada 3 poin tuntutan pada aksi, diantaranya adalah mendesak badan kehormatan DPRD Tikep agar harus memberikan sanksi tegas kepada Muhammad Hi.Fatah, Mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran reses, mendesak Badan kehormatan DPRD Tikep untuk lebih teliti melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD agar tidak lagi terjadi hal yang sama seperti di desa kosa.

“Kami dari  Aliansi Gerakan Kemerdekaan (ANGKER) dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Kosa (IPMK) meminta kepada Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan tamparan keras tentang masalah yang terjadi, sehingga DPRD memahami tanggung jawab besarnya selaku wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat sebagai wakilnya,” tutup Bung Nalar dengan nada lantang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.