Menurutnya, timsel harus bisa menghasilkan anggota Bawaslu yang benar-benar mampu mengemban tugas dengan baik serta memiliki integritas. Sebab, berkualitas atau tidaknya proses Pilkada nanti juga bergantung dengan Bawaslu. “Bermartabat atau tidak hasil Pilgub nanti juga di tentukan oleh Bawaslu. Jadi anggota Bawaslu itu harus orang-orang yang tegas dan berintegritas. Itu hanya bisa dihasilkan jika pansel melakukan seleksi dengan baik, transparan dan menghindari titip-titipan. Titip-titipan itu juga praktik KKN,” tegasnya.
Terkait dengan pelanggaran terhadap jadwal tahapan, Yusdianto, mengatakan, persoalan yang lebih penting bukan dimasalah pembatalan hasil atau tidak, tapi pada bagaimana pansel mampu menghasilkan anggota Bawaslu yang benar-benar bisa mengemban tugas dengan baik. “Jika calon anggota Bawaslu itu ternyata tidak punya integritas, dan tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, tidak usah diloloskan tanpa melihat dia dari golongan mana atau kelompok mana,” pungkasnya.
Timsel Bawaslu Provinsi Lampung, Dr. Rudy Lukman, membantah ada kecurangan dalam seleksi Bawaslu, bila ada kecurangan dipersilahkan untuk melapor ke Bawaslu RI.
“Kami bekerja sudah sesuai pedoman dari Bawaslu RI. Ini adalah revisi jadwal dari bawaslu RI, silahkan saja kalau tim seleksi diduga curang dan dilaporkan ke Bawaslu RI,” katanya.
Menurutnya, masyarakat juga dipersilakan melihat nilai karena bisa melihat nilainya langsung. “Tes tertulis dilakukan dengan model CAT sehingga peserta langsung bisa melihat nilainya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tes kesehatan juga ditangani langsung oleh Polri dan Bawaslu RI.” Timsel tidak pernah mendaftar, kami dipilih langsung oleh Bawaslu RI. Silahkan konfirmasi ke Bawaslu RI untuk mengetahui proses pemilihan timsel khusunya di Lampung,” pungkasnya.
Sementara Aktivis Prodem Lampung Donna Sorenty Moza menemukan bukti-bukti pengondisian dalam rekrutmen Timsel dan Anggota Bawaslu Lampung, “Bukti Pengondisian nampak saat Rekrutmen Timsel dilakukan tidak transfaran atau pengumuman resmi, bahkan dengan “kocok bekem”. Calon Timsel yg sdh dikondisikan saat mendaftar jadi timsel di bawaslu ri, Berkasnya diurus oleh calon anggota bawaslu yang saat ini diseleksi dengan komitmen “saling bantu”.
“Jadwal pengumuman tes untuk 12 besar melanggar tahapan, seharusnya tanggal 15, tapi kok dipercepat tanpa pemberitahuan menjadi tanggal 14 Agustus 2017. Timselnya pun terbatas kepada akademisi atau aktivis bahkan pengurus 2 ormas saja yakni NU dan Muhammadiyah yang dipilih berdasarkan kedekatan dengan pengurus partai PKB untuk Timsel dari unsur NU dan PAN untuk Timsel unsur Muhammadiyah”, Terang mantan Aktivis PRD ini.
Saat diminta untuk menyebutkan nama-nama timsel dan calon anggota bawaslu dimaksud, Donna mengatakan, “Tidak etis jika disebutkan kepada publik. Tapi ini sudah kami laporkan ke Bawaslu RI, DKPP dan Komisi 2 DPR RI”.
“Kesalahan mekanisme rekrutmen Timsel yang mengatasnamakan kelompok masyarakat menyebabkan dominasi 2 ormas NU dan MUHAMMADIYAH yang mengatasnamakan akademisi maupun aktivis, ditambah 3 anggota BAWASLU yang sekarang memang dari 2 unsur ormas tersebut dan kembali mencalon menjadi anggota bawaslu lampung”, tambah nya.
“Dengan fakta demikian, sebaiknya tahapan rekrutmen Bawaslu Lampung dibatalkan dan diulang, sambil menunggu UU PEMILU yang baru disahkan”, tegas Donna. (*)







