Razia Panti Pijat Sehabis Hari Jadi Kabupaten ke 16 Gagal, Ditunda Usai Pemilu 17 April 2019

Surat Peringatan Serta Pemberitahuan Akan Dilakukan Razia Terhadap Usaha Panti Pijat

, A.Halim : ”Misalkan Telah Tertib dan Aman Mengapa Harus Dirazia”

Mukomuko, medianasional.id = Jika sudah tertip secara sendirinya untuk apa lagi dilakukan razia serta tak semestinya dilakukan penertiban terhadap tempat usaha Panti pijat yang berada di kawasan Air Punggur Kelurahan Kotojaya Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko tersebut,  ungkap Kepala satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Pol PP dan Damkar) setempat, A.Halim, SE, ketika dikonfirmasi menyangkut rencana kegiatan razia terhadap adanya dugaan praktik prostitusi terselubung yang disinyalir dikemas dengan kedok urut tradisional. Sementara hal itu telah pula direncanakan sebelum hari jadi Kabupaten Mukomuko yang ke 16 pada bulan Februari yang lampau.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) itu (9 April 2019 diruang kerjanya, katanya, “Yang membuat tertundanya razia sehabis HUT Kabupaten bulan Februari lalu, dikarena pihaknya tidak bisa bekerja secara sendiri melainkan  untuk penertiban itu harus dilakukan bersama-sama dengan tim yang tergabung dari pihak TNI-Polri, perangkat Kelurahan, dan perwakilan dari masyarakat adat, sehingga rencana itu gagal digelar sebelumnya, ucapnya.

Dari itu pihaknya telah merencanakan razia kembali, yang berkemungkinan akan digelar sesudah Pemilu mendatang. Sebagaimana informasi yang berkembang kegiatan tersebut sudah sangat meresahkan, terutama dari kalangan kaum ibu-ibu. Karena pekerjaan itu pada umumnya dilakukan oleh para kaum hawa dari luar daerah Mukomuko, maka bisa saja memancing hasrat kelelakian yang dipijatnya.

“Jika tak ada halangan, razia terhadap usaha panti pijat itu Insha Allah kita lakukan sehabis Pemilu nanti. Memang sebelumnya kami telah merencanakan sehabis HUT Kabupaten,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Halim, “Kita telah menyurati semua panti pijat yang berdomisili di Kelurahan Kotojaya itu. Sebagaimana surat itu telah kami kirim pada  tanggal 8 bulan ini, dengan harapan surat dari dinas ini, dapat digubris oleh pemilik usaha panti pijat yang ada, ujar Halim.

A. Halim, SE (Kasat) Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko

Dengan demikian lanjutnya lagi, “Kalau surat itu dapat dipahami dan dimengerti oleh mereka, serta dapat dijadikan pedoman untuk tidak ada lagi upaya kearah dugaan yang negatif, tentunya untuk apalagi lagi kami dan tim melakukan razia. Kalau hal sedemikian itu dirasakan sudah aman dan terkendali dengan baik serta tak ada lagi kegiatan yang meresahkan masyarakat, razia tak perlu dilakukan kembali, pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui surat ke 2 sebagai upaya untuk peringatan tersebut, dengan nomor  331.1/149/D.7/IV/2019. Sifat : Penting. Perihal : Pemberitahuan ke 2 tertanggal 8 April 2019. Dengan landasan dasar, peraturan daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, yang tertuang pada pasal 12 ayat (1)  dan ayat (2), pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan menyusul surat pemberitahuan pertama tanggal 14 Februari 2019.(Aris)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.