Razia Gabungan di Kost Pringsewu Amankan 3 Pasangan Bukan Suami Istri

Lampung, Sumatera142 Dilihat
 
Pringsewu -Tim Gabungan mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di sejumlah rumah kost Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Rabu (4/10/17).
Ketiga pasangan, IR (23) dan TR (19) keduanya warga Kec. Wonosobo Tanggamus, RZ (19) dan EF (17) beralamat Lampung Tengah, TS (24) alamat Lampung Tengah saat bersama NA (20) asal Jawa Tengah diamankan tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Tanggamus, Koramil Pringsewu dan Satpol PP Pringsewu.
Selain itu juga ‎petugas berhasil menyita sekitar 30 botol miras dari salah satu karaoke di Pringsewu dan mengamankan 5 orang muda-mudi terdiri dari 3 wanita dan 2 laki-laki yang diduga sering mabuk-mabukan di warung remang-remang terminal Gadingrejo.
Razia gabungan dengan melibatkan TNI dan Polri ini berjumlah 30 orang personel yang terbagi 2 tim difokuskan menyisir kost-kostan dan hotel serta tempat hiburan karaoke di kawasan kecamatan Pringsewu. ‎
Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu Yulmartin mengungkapkan, Polres Tanggamus hanya melaksanakan backup razia Sat Pol PP Pringsewu dalam rangka mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang tertib.
“Tertib baik dari peredaran minuman keras ilegal, tindakan asusila baik di rumah kost maupun tempat kafe-kafe yang menjamur di Kabupaten Pringsewu”, ungkap Iptu Yulmartin.
Senada dikatakan Kepala Banpol PP kabupaten Pringsewu, Edi Sumber Pamungas didamping Kasi Penyelidikan, Hendra Kencana mengatakan razia penertiban yang dilakukan ini dalam rangka mewujudkan Pringsewu bersih dari miras, asusila di tempat kost-kostan, karaoke dan warung remang-remang di pinggiran komplek terminal Gadingrejo.
“Di pinggiran terminal dekat puskesmas rawat inap kita amankan sekelompok pemuda yang kumpul di warung sering menyetel musik sampai pagi dari laporan warga sangat mengganggu. Untuk Di kost-kostan kita temukan pasangan yang bukan mukrim 3 pasang dan di karaoke miras jenis bir di sita sekitar 30 botol,” katanya.
Menurut ‎Edi Sumber Pamungkas, bahwa dari muda-mudi yang terjaring razia ini akan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua serta membuat surat ‎perjanjian untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Razia ini akan dilakukan continue ‎terus menerus secara terpadu bersama TNI dan Polri yang tujuaan supaya Pringsewu tertib. Untuk itu saya menghimbau kepada aparat pekon dan pemilik kost supaya mengecek dan mendata ada tamu yang datang wajib lapor dalam waktu 1×24 jam,” tandasnya. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.