Pringsewu – Guna meminimalisir tindak kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor) dan mempersempit peredaran Narkoba, Jajaran Polsek Rayon C Kabupaten Pringsewu menggelar razia cipta kondisi, Sabtu (16/9/17) malam minggu sekira pukul 22.00 WIB dengan sasaran tempat hiburan malam.
Razia skala besar Polsek Rayon C terdiri dari Polsek Pringsewu, Polsek Pagelaran, Polsek Pardasuka dan Polsek Gading Rejo dipimpin langsung oleh Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Purnomo Sigit, SH.,S.Ik,.MM dimulai dari sejumlah kafe di Pendopo Pringsewu.
Kemudian dilanjutkan di tempat hiburan malam seperti King karaoke, Momo karaoke, Green Karaoke, Family Karaoke, Orange karaoke namun hasil nihil. Di tempat karaoke tersebut satu persatu room dan pengunjung diperiksa polisi untuk menanyakan identitas.
Dalam Razia itu berakhir di lingkungan kantor pemda kabupaten Pringsewu berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor.
Pada saat diperiksa pemilik motor yang diamankan tidak dapat menunjukan surat kendaraan. Sehingga diduga motor tersebut adalah motor hasil kejahatan,” ungkap Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (17/9).
Menurut Kompol Andik, bahwa razia rutin yang ditingkatkan dalam rangka Cipta kondisi mendukung operasi Sikat II Karatau tahun 2017 di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin dan akan terus dilakukan guna menekan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pringsewu,” tegasnya.
Saat ini barang bukti hasil razia ditahan di Polsek Pringsewu guna dilakukan pendataan.
“Untuk masyarakat yang ingin mengambil kendaraan tersebut agar membawa kelengkapan surat kendaraanya”, pungkas Kompol Andik. (*Jum)
Post Views: 315
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







