Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Pemkab Pemalang

Pemalang143 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan barang berupa rokok tanpa pita cukai (Ilegal).

Rokok tersebut merk Stigma sebanyak 84 karton masing – masing berisi 8.000 batang sama dengan 672.000 batang di Rest Area Rosin Pemalang.

Saat Pers Conference Wakil Bupati Pemalang Nurkholes dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Heriyanto, Kepala Satpol PP Ahmad Hidayat dan Kepala Seksi Kepatujan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa (29/07/2025).

Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengatakan, untuk perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp.997.920.000 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang berhasil diamankan sebesar Rp.650.237.000 (enam ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Nurkholes mengungkapkan untuk kronologi pengamanan barang yaitu melalui jasa transportasi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) berasal dari Surabaya yang rencananya akan dikirim ke Palembang.

“Tim Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Pemalang telah mengetahui bahwa barang akan transit di rest area Rosin Pemalang,” ucap Nurkholes.

“Setelah dipastikan armada transportasi tersebut berhenti di rest area Rosin, selanjutnya tim melakukan penindakan dan barang bukti akan diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal melaporkan untuk tersangka saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut karena baru saja ditindak dan akan dikembangkan lagi.

“Supir bus nanti akan dimintai keterangan dan akan kita dalami lebih lanjut sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal,” ujar Yusup.

Yusup menuturkan apabila sudah ada penetapan tersangka, akan dikenai pasal 54 atau 56 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman 1 – 8 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai serta maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat menyampaikan untuk armada ( bus ) tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur menuju Pulau Sumatera tepatnya di Kota Palembang yang sedang transit di rest area Rosin Pemalang.

“Satpol PP Pemalang bersama Bea Cukai Tegal tepatnya pada pukul 13:00 WIB berhasil mengamankan rokok ilegal di Rest Area Rosin Pemalang,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Wakil Bupati, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Agus Ikmaludin dan Kepala Bakesbangpol Bagus Sutopo.

 

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses