Pekanbaru, medianasional.id – Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, memimpin rapat Fasilitasi konflik / sengketa lahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Halilintar dengan pihak PT Pertisa Trading Coy Kabupaten Kampar, di ruang rapat kenanga lantai III kantor Gubernur Riau, Rabu (16/10/19).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Kepala Dinas Perkim Provinsi Riau, Muhammad Amin, Perwakilan LAM Provinsi Riau, Perwakilan BPN Provinsi Riau, Perwakilan Pemda Kabupaten Kampar, Ketua KSU Halilintar, Ir. Saruman, didampingi Datuk Rajo Melayu, Boestami HK, beserta puluhan anggota, Camat Salo, Minda, Kades Siabu dan rombongan, para Datuk Desa Siabu, serta Perwakilan PT. Pertisa Trading Coy.
Usai acara rapat, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, Masalah ini harus di urai secara sedikit demi sedikit.
“Hari ini intinya saya mendengarkan. Karena saya diminta mereka untuk memfasilitasi, kita ketemukan semua pihak.
Makanya saya katakan, kalau rapat seperti ini harus dihadiri oleh semua pihak yang terkait. Tadi yang dituntut oleh pihak dari Koperasi ini, sebagian wilayah disana itu ada juga terkait PT RAPP dan lain sebagainya. Sehingga perlu didengar semuanya. Saya berkesimpulan ini harus dikembalikan dulu di Kabupaten, duduk semuanya. Jadi setiap rapat nanti, tidak boleh ada yang merasa tidak diikutkan,” kata Wakil Gubernur.
Lanjutnya, “Karena kalau itu terjadi nanti akan selalu mentah, dan tadi kelihatan mereka semuanya sepakat terhadap apa yang kita lakukan dalam rapat. Karena tidak sesederhana itu, sebab ada juga pihak lain. Karena yang saya dengar tadi, beberapa dari mereka ini merasa ketika rapat tidak diundang. Kemudian dia tidak diikutkan, jadi tidak tahu informasi. Makanya saya bilang semua harus didengar,” lanjutnya.
Ia berharap masalah tersebut selesai semua, sehingga masyarakat bisa puas dengan apa yang diinginkan, dan sesuai tujuan.
Di tempat terpisah, Ketua KSU Halilintar, Ir. Saruman juga mengatakan kepada awak media, pada prinsipnya koperasi tetap berpegang dan berpijak kepada surat atas nama staf Presiden ditujukan ke Deputi Menkopolhukam. Salah satu tembusannya kepada Gubernur dan Bupati, ukur lahan di luar HGU PT Pertisa serahkan kepada KSU Halilintar.
Sementara itu, saat disinggung oleh awak media terkait pihak Pemda Kabupaten Kampar mengadakan rapat tanpa melibatkan atau mengundang KSU Halilintar, menurut Ir. Saruman, sudah melapor kepada Kantor Staf Presiden (KSP) RI.
“Posisi rapat itu kami anggap ilegal. Karena perjanjian pertama kita rapat tanggal 24 Agustus, KUD akan diundang. Faktanya KUD tidak diundang, kami mulai mempertanyakan, disitu surat dari KSP RI ditandatangani oleh Catur Sugeng. Disitu ada lampiran, sedangkan di KSP tidak pernah ada lampiran. Tadi dibacakan lampirannya, yang diundang Camat dan Desa. Apa urusannya dengan Camat atau Desa, kita bukan masalah Desa atau Camat. Bukan membahas masalah Kecamatan, ini masalah lahan tanah ulayat Dt. Rajo Melayu yang diurus izinnya oleh KSU Halilintar diluar HGU berikan KUD, tidak ada urusannya dengan Camat,” cetusnya.
“Langkah kita kedepannya, KSU Halilintar akan menunggu surat dari KSP RI kepada Bupati Kampar. Tinggal menunggu perintah KSP RI kepada Bupati Kampar, segera di ukur ulang yang diluar HGU itu diberikan kepada KUD. Apa nanti barangnya itu urusan KUD, biarlah KUD mengurus semuanya itu urusan KUD. Karena KSU Halilintar sudah ada surat dari BPN pusat ditujukan kepada Korwil Provinsi Riau, mereka siap untuk mengukur, dengan syarat penuhi ABDC. Sementara itu koperasi lagi melengkapi berkas yang diminta oleh BPN,” lanjutnya.
“Kita berharap lahan tersebut diukur ulang, berapa pun hasil luasnya berikan kepada KSU Halilintar,” ujar Saruman. ( Robinson Tambunan).






