Rapat Pleno UMP Tahun 2022, APINDO Merujuk Pada Surat Edaran dan PP 36 Tahun 2021

Gorontalo144 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo tentang penetapan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2022 dilaksanakan di Rumah Makan Meranti Kabupaten Bonebolango Kamis, 18 November 2021.

Rapat pleno UMP tahun 2021 sesuai jadwal dimulai dari pukul 10 pagi tertunda akibat dengan kehadiran aksi buru dan dibuka pada pukul 11.30 oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh semua unsur dewan pengupahan yakni unsur Pemerintah, Perguruan Tinggi/Pakar, Apindo, Serikat Pekerja/ Buru.

Kami telah sepakat menyetujui angka yang di hitung oleh pemerintah sebesar Rp. 2.800.576.69, Perhitungan ini berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021. Hal ini disampaikan oleh Akbert Pede yang didampingi oleh Abdulrahim Umar keduanya selaku keterwakilan dari unsur Apindo disaat selesainya penetapan UPM kepada awak medianasional.id.

“Untuk tahun 2022 ini, UMP naik sebesar, Rp.11.750.69 atau 0.42%. UMP Tahun ini berbeda dengan UMP tahun 2021 yang mengunakan PP 78 tahun 2015, UMP tahun 2022 mengecualikan usaha mikro dan kecil, sehingga pemberlakuaanya dikhususkan untuk usaha diluàr usaha mikro dan kecil,” cetus Albert.

Kami APINDO berharap kedepannya ada aturan yg lebih baik lagi yang akan mengatur pembayaran upah berbasis kinerja atau produktifitas. Artinya siapa yang bekerja lebih baik dia akan mendapatkan upah terbaik.

Adapun hasil pleno penetapan UMP tahun 2022 tertuang pada berita acara kesepakatan yang melahirkan beberapa poin untuk menjadi acuan pemerintah provinsi antara lain :

Dari Unsur Apindo merujuk untuk mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tertanggal 9 November 2021 dengan memakai angka inflasi bulan september 2020 sampai september 2022 sebesar 2,04% dengan angka Rp. 2.800.576,69 dengan kenaikan 0,42 % dari UMP 2021.

Dari Unsur Serikat Pekerja merumuskan fermulasi penetapan UMP 2022 memakai angka pertumbuhan ekonomi triwulan tiga yang dirilis tanggal 5 November 2021 sebesar 3,04% dengan angka Rp. 2.806.336,83 dengan kenaikan 0,63% dari UMP tahun 2021

Unsur Akademisi tetap merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tertanggal 9 November 2021.

Rapat pleno UMP tahun 2022 organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2022 naik sebesar 7 persen, Desakan ini disampaikan oleh Aksi Demo FSPMI Provinsi Gorontalo, ditengah berlangsungnya rapat dewan pengupahan.

Reporter : Rh

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.